Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Terhadap UUD 1945.
Tanggal Putusan: 28 Mei 2013
Tanggal Registrasi: 2013-03-20
Pemohon
Sri Royani SS
Majelis Hakim
Anwar Usman, Harjono, Arief Hidayat Wiwik Budi Wasito
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Perkara ini merupakan **Ketetapan** (bukan putusan atas pokok perkara) karena permohonan ditarik kembali. Mahkamah mempertimbangkan: - Pemohon Sri Royani, S.S. (beralamat di Jalan Pasir Mas Nomor 4, Kota Bandung, Jawa Barat) mengajukan pengujian materiil [[Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002]] tentang [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] terhadap [[UUD 1945]] - Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang awalnya dijadwalkan 17 April 2013 ditunda karena Pemohon berhalangan hadir, dilaksanakan pada 29 April 2013 - Pemohon mengirimkan surat elektronik bertanggal 13 Mei 2013 (diterima 15 Mei 2013) yang menyatakan pencabutan permohonan - Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada 23 Mei 2013 menetapkan penarikan beralasan menurut hukum - Berdasarkan [[Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK]], penarikan mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali ### Amar Ketetapan 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon 2. Permohonan Nomor [[37/PUU-XI/2013]] perihal Pengujian Materiil [[Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002]] tentang [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] terhadap [[UUD 1945]], ditarik kembali 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut 4. Memerintahkan [[Panitera MK|Panitera Mahkamah Konstitusi]] menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan ## Timeline - **2013-03-06**: Permohonan bertanggal 6 Maret 2013 dari Sri Royani, S.S. - **2013-03-13**: Permohonan diterima di Kepaniteraan Mahkamah - **2013-03-20**: Permohonan dicatat dalam Buku Registrasi dengan Nomor [[37/PUU-XI/2013]]; Ketetapan Pembentukan Panel Hakim (Nomor 193/TAP.[[MK]]/2013) dan Penetapan Hari Sidang Pertama (Nomor 194/TAP.[[MK]]/2013) diterbitkan - **2013-04-17**: Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dijadwalkan, ditunda karena Pemohon berhalangan hadir - **2013-04-24**: Pembentukan Panel Hakim diubah (Ketetapan Nomor 316.1/TAP.MK/2013) - **2013-04-29**: Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dilaksanakan pukul 14.10 WIB; Hakim memberikan nasihat perbaikan - **2013-05-13**: Pemohon mengirimkan surat elektronik pencabutan permohonan - **2013-05-15**: Surat pencabutan diterima Kepaniteraan Mahkamah - **2013-05-23**: Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim menetapkan penarikan beralasan menurut hukum - **2013-05-28**: Ketetapan dibacakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum, pukul 17.22 WIB ## Related Cases - [[23-PUU-XI-2013]] - Perkara Kepolisian pertama - Perkara pengujian [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002]] tentang Kepolisian lainnya ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian materiil [[Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002]] tentang [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] terhadap [[UUD 1945]]. [[Pasal 35]] UU [[Polri]] mengatur tentang penangguhan dan/atau pencabutan izin. Karena permohonan ditarik kembali setelah hanya satu kali sidang pemeriksaan pendahuluan, [[Mahkamah Konstitusi]] tidak memberikan pertimbangan atas substansi konstitusionalitas. ### Catatan Pemohon mengajukan pencabutan melalui surat elektronik, menunjukkan praktik awal penggunaan media elektronik dalam proses acara [[Mahkamah Konstitusi]]. ## Hakim Konstitusi ### Rapat Permusyawaratan Hakim (23 Mei 2013) - **[[M. Akil Mochtar]]** (Ketua merangkap Anggota) - **[[Achmad Sodiki]]** (Anggota) - **[[Anwar Usman]]** (Anggota) - **[[Arief Hidayat]]** (Anggota) - **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]** (Anggota) - **[[Muhammad Alim]]** (Anggota) - **[[Hamdan Zoelva]]** (Anggota) - **[[Maria Farida Indrati]]** (Anggota) ### Sidang Pleno (28 Mei 2013) Diucapkan oleh delapan Hakim Konstitusi yang sama, didampingi oleh Wiwik Budi Wasito sebagai Panitera Pengganti. Dihadiri Pemerintah dan [[DPR]], tanpa dihadiri Pemohon. ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002]] tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia - [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] - [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas UU MK - [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2013* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:53 --> <!-- Enhanced with source extraction on 2026-02-16 -->
