Pemohon
Pemohon : H. Zulkifli AS dan H. Sunaryo Kuasa Pemohon : Dwi Putri Cahyawati, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kota Dumai
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Mardian Wibowo
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai
Nomor 47 Tahun 2010 tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Pemilihan
Umum Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2010 bertanggal 10 Juni 2010
dan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai Nomor 15/BA/KPU-
DMI/VI/2010 bertanggal 10 Juni 2010 tentang Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum
Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
153
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebur UU 12/2008), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004,
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
154
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai Nomor
47 Tahun 2010 bertanggal 10 Juni 2010 tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2010 dan keberatan
terhadap Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai Nomor 15/BA/KPU-
DMI/VI/2010 bertanggal 10 Juni 2010 tentang Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum
Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2010, maka Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
155
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kota Dumai Nomor 33 Tahun 2010 tentang Penetapan Nomor Urut
dan Nama Pasangan Calon Untuk Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota
Dumai Tahun 2010 bertanggal 1 April 2010, Berita Acara KPU Kota Dumai Nomor
12/BA/KPU-DMI/2010 bertanggal 1 April 2010 dan Berita Acara KPU Kota Dumai
Nomor 11/BA/KPU-DMI/2010 bertanggal 27 Maret 2010 tentang Rapat Pleno
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Walikota dan Wakil
Walikota Dumai Tahun 2010, Pemohon adalah Peserta Pemilihan Umum Walikota
dan Wakil Walikota Kota Dumai dengan Nomor Urut 1;
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 menyatakan tenggang waktu untuk mengajukan
permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke
Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil
penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kota Dumai
ditetapkan dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai Nomor
47 Tahun 2010 bertanggal 10 Juni 2010 tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2010 dan Berita
Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai Nomor 15/BA/KPU-DMI/VI/2010
bertanggal 10 Juni 2010 tentang Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Walikota dan
Wakil Walikota Dumai Tahun 2010 (vide Bukti P-2);
Bahwa, oleh karena penetapan Termohon tersebut di atas pada hari Kamis, 10
Juni 2010, maka 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara
oleh Termohon adalah Jumat, 11 Juni 2010; Senin, 14 Juni 2010, dan Selasa, 15
Juni 2010, karena Sabtu, 12 Juni 2010, dan Ahad, 13 Juni 2010, bukan hari kerja;
156
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Senin, 14 Juni 2010 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 159/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.11]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan
hukum, dan permohonan diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan,
Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.12]
Menimbang bahwa dalam jawabannya, Termohon dan Pihak Terkait,
masing-masing mengajukan eksepsi yang pada pokoknya;
Eksepsi Termohon:
1. Penggabungan objek permohonan;
2. Penjumlahan suara tidak sah;
Eksepsi Pihak Terkait:
1. Perbaikan permohonan merupakan pengajuan permohonan baru;
2. Permohonan keberatan Pemohon salah objek (error in objecto);
3. Permohonan keberatan Pemohon tidak jelas dan kabur (obscuur libel);
4. Permohonan keberatan Pemohon tidak berdasar, tidak memenuhi formalitas
maupun kualitas pengajuan permohonan keberatan;
5. Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon;
6. Penjumlahan suara ol
Kata Kunci
Perselisihan Hasil; Pemilihan Umum; Kepala Daerah; Zulkifli AS; Sunaryo; Pasangan Calon Walikota; Kota Dumai; PEMILUKADA; Suara Sah; Perolehan suara; Kecamatan sekota dumai; PANWASLUKADA; COBLOS TEMBUS; Daftar Pemilih Tetap; surat suara; Kecamatan DUmai Barat; Kecamatan Duami Timur; Bukit Kapur; Sungai Sembilan; Medang Kampai; Politik Uang; money politic; Daftar Pemilihan
Tetap; kartu pemilih; Maria Farida Indrati; Pelanggaran; temuan; Gakkumdu; penambahan suara; pemungutan; surat suara ulang; penghitungan ulang; error in objecto;