Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang
Pemohon
H.M. Subhan, S.H., M.H.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
10
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
169 huruf b dan huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
[sic!] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 619, selanjutnya disebut UU 7/2023)
terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan
pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada
tanggal 29 Januari 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat
(3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025),
Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon ihwal sistematika penulisan
permohonan, yakni kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan-
alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum)
[vide Risalah Sidang, tanggal 29 Januari 2026, hlm 15-34]. Terhadap nasihat yang
disampaikan Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Pemohon telah
11
menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada tanggal 11
Februari 2026.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan uraian dalam Sub-paragraf [3.3.1]
di atas, Mahkamah akan menilai perihal syarat formal suatu permohonan terutama
berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1)
UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana
diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1)
PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah disusun sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud, Mahkamah menilai
perihal syarat formal suatu permohonan tidak hanya semata-mata pada sistematika
an sich, tetapi juga menilai dari keterpenuhan dan ketepatan isi/substansi dari
masing-masing bagian sistematika dimaksud.
12
[3.3.4]
Bahwa berdasarkan uraian ketentuan pada Sub-paragraf [3.3.3] di atas
dan setelah membaca secara saksama permohonan a quo, Mahkamah menemukan
fakta antara lain Pemohon menyebutkan norma yang menjadi objek permohonan
adalah Pasal 169 huruf b dan huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 619
selanjutnya disebut UU 7/2023). Sementara itu, pada bagian “perihal”, Pemohon
menyebutkan norma yang menjadi objek permohonan adalah Pasal 169 huruf b dan
huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya
disebut UU 7/2017). Selain itu, di bagian petitum, Pemohon menyatakan Pasal 169
huruf b dan huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 619).
Berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati secara saksama
objek permohonan dimaksud, telah ternyata Pemohon tidak secara tepat merujuk
undang-undang yang merupakan dasar pengaturan norma yang menjadi objek
permohonan. Dalam hal ini, norma Pasal 169 huruf b dan huruf r yang tepat terdapat
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109,
selanjutnya disebut UU 7/2017), karena UU 7/2023 sekalipun merupakan
perubahan UU 7/2017, akan tetapi perubahan dimaksud tidak mengubah norma
Pasal 169 UU 7/2017. Oleh karena itu, ketidaktepatan dalam penyebutan undang-
undang yang menjadi objek permohonan Pemohon mengakibatkan objek
permohonan Pemohon menjadi tidak jelas.
[3.3.5] Bahwa selain terkait dengan hal tersebut di atas, setelah Mahkamah
mencermati petitum permohonan Pemohon, yaitu petitum angka 2, yang
menyatakan sebagai berikut:
1. …;
2. Menyatakan Pasal 169 huruf b dan r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
13
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 619, bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden
telah diautentikasi”;
Bahwa norma Pasal 169 huruf b dan huruf r UU 7/2017 menyatakan:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
a. …;
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
r. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah me
Kata Kunci
syarat calon presiden dan calon wakil presiden
