Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Tanggal Putusan: 14 Mei 2025
Pemohon
Lucky Permana, M.Si.
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
82
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897, selanjutnya disebut UU 20/2023), terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
83
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU
84
20/2023, selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU 20/2023:
(1) …
(2) …
(3) Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN
dilakukan apabila:
i. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak
pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau
(4) Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan
sebagai pemberhentian dengan tidak hormat.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan Warga Negara Indonesia [vide Bukti
P-2], pernah bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara
(ASN) yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya UU 20/2023, yaitu dengan telah diberhentikannya
tidak dengan hormat berdasarkan norma dalam UU 20/2023 karena dipidana
dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap, melakukan tindak pidana kejahatan
jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,
telah dirugikan hak konstitusionalnya, yaitu hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak; hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; hak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja; dan hak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) serta
Pasal 28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa Pemohon telah dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda berdasarkan
Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor
23/Pid.Sus/TPK/2017/PT.DKI, bertanggal 18 September 2017 yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan dasar
pertimbangan karena tidak teliti dalam menjalankan tugasnya sebagai Pejabat
85
Pembuat Komitmen (PPK) [vide Bukti P-3];
5. Bahwa menurut Pemohon, setelah Pemohon mendapatkan bebas bersyarat
dan sempat bekerja kembali di BPS, sekitar 6 bulan, kemudian Pemohon
diberhentikan dengan tidak hormat melalui Surat Keputusan Kepala Badan
Pusat Statistik Nomor 0429001/KPG Tahun 2019, bertanggal 29 April 2019,
perihal pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil [Bukti
P-4];
6. Bahwa norma Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) sepanjang frasa “huruf i” UU
20/2023 yang dimohonkan pengujian mengandung kepastian hukum secara
tekstual (literal/bahasa), tetapi tidak mengandung kepastian hukum yang adil
sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena
norma pasal UU a quo yang dimohonkan pengujian tidak dimaknai agar
membuka ruang bagi penilaian individual untuk menilai kelayakan diberhentikan
atau tidak diberhentikan dan rehabilitasi administrastif bagi yang diberhentikan,
sehingga ketiadaan penilaian individual tersebut selain tidak berkepastian
hukum yang adil, juga menghilangkan kemanfaatan, dan memberlakukan
pembatasan yang tidak adil. Dengan demikian, norma pasal UU a quo yang
dimohonkan pengujian tersebut melanggar asas/prinsip kepastian hukum yang
adil; melanggar asas/prinsip pengakuan, jaminan, dan perlindungan hukum;
serta melanggar asas/prinsip perlakuan yang sama di dalam hukum [Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945];
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum di atas
Kata Kunci
Pemberhentian Pegawai ASN
