Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tanggal Putusan: 11 Mei 2023
Pemohon
Leonardo Siahaan (Pemohon I) dan Ricky Donny Lamhot Marpaung (Pemohon II)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
100 ayat (1), Pasal 237 huruf c, dan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 2023
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6842, selanjutnya KUHP) terhadap
Pasal 28 dan Pasal 28D UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
27
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
28
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon menerangkan dirinya sebagai perorangan Warga Negara
Indonesia yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (vide Bukti
P-1);
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
adalah Pasal 100 ayat (1), Pasal 237 huruf c, dan Pasal 256 KUHP (UU 1/2023)
yang secara redaksional selengkapnya menyatakan:
Pasal 100 ayat (1)
“(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10
(sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;
atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.”
Pasal 237 huruf c
“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
…
c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam
ketentuan Undang-Undang.”
Pasal 256
“Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang
berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum
atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum,
menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.”
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 28 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yaitu:
Pasal 28
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
4. Bahwa menurut para Pemohon hak konstitusional tersebut berpotensi dirugikan
oleh berlakunya ketentuan Pasal 100 ayat (1) KUHP (UU 1/2023) karena
ketentuan baru a quo, yaitu pidana mati dengan masa percobaan 10 (sepuluh)
29
tahun akan membuat hukuman mati kehilangan efek jera bagi para calon pelaku
pidana.
Sementara ketentuan dalam Pasal 237 huruf c KUHP (UU 1/2023) menurut para
Pemohon telah membatasi hak warga negara untuk menggunakan lambang
negara, apalagi rumusan demikian sebelumnya telah diatur sebagai norma
Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang norma Pasal 57
huruf d a quo telah dibatalkan oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012, bertanggal 15 Januari 2013.
Adapun Pasal 256 KUHP (UU 1/2023) menurut para Pemohon akan
menghambat masyarakat dalam melakukan demonstrasi sebagai sarana
penyampaian kekecewaan masyarakat kepada negara.
5. Bahwa setelah mencermati uraian para Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya dan alat bukti yang diajukan, Mahkamah menilai para
Pemohon memang benar Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Bukti P-1 berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
6. Bahwa terkait dengan hak konstitusional para Pemohon, Mahkamah menilai
Pasal 28 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 merupakan landasan hak
konstitusional bagi para Pemohon. Namun adanya landasan hak konstitusional
demikian tidak secara langsung membuktikan adanya anggapan kerugian
dan/atau potensi kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon akibat
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Bahwa berkenaan dengan anggapan kerugian dan/atau potensi
kerugian hak konstitusional para Pemohon, sebagaimana dalam Paragraf [3.4]
telah dijelaskan Mahkamah bahwa “kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional” dalam konteks terpenuhinya kedudukan hukum para Pemohon
harus memenuhi lima syarat yang antara lain berupa syarat “hak dan/atau
kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap dirugikan
oleh berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian”. Sebab,
anggapan kerugian konstitusional yang dirugikan tersebut harus bersifat
kausalitas (sebab-akibat), yaitu anggapan kerugian konstitusional tersebut
muncul karena disebabkan oleh berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pen
Kata Kunci
kuhp baru, permohonan prematur (premature)
