Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Perkara 36/PUU-XX/2022 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 20 Juli 2022

Tanggal Registrasi: 2022-03-10

Pemohon

Eriko Fahri Ginting, S.H., Leon Maulana Mirza Pasha, S.H., Ferdinand Sujanto, S.H., Andi Redani Suryanata, Belgis Shafira, dkk

Majelis Hakim

Enny Nurbaningsih (K) Wahiduddin Adams (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Wilma Silalahi (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

UU ITE, pengujian formil, penghinaan dan pencemaran nama baik, pasal karet