Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 25 November 2020
Tanggal Registrasi: 2020-05-19
Pemohon
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), yang dalam hal ini diwakili oleh ketua umumnya dr. Mahesa Paranadipa Maykel, M.H.
Majelis Hakim
Enny Nurbaningsih (K), Manahan MP Sitompul (A), Saldi Isra (A), Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273, selanjutnya disebut UU
4/1984) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236, selanjutnya disebut
UU 6/2018) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
109
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
110
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dalam permohonan a quo
selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (1) UU 4/1984
(1) Kepada
para
petugas
tertentu
yang
melaksanakan
upaya
penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
dapat diberikan penghargaan atas risiko yang ditanggung dalam
melaksanakan tugasnya.
Pasal 6 UU 6/2018
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap
ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan
Kekarantinaan Kesehatan.
2. Bahwa Pemohon I, Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), dalam
uraiannya menyatakan sebagai badan hukum perkumpulan yang bersifat
independen, terbuka, berdasarkan keilmuan dan profesi berasaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945,
dalam hal ini diwakili oleh ketua umumnya. Sebagaimana ketentuan dalam
Pasal 51 ayat (1) huruf c UU Mahkamah Konstitusi, menurut Pemohon, MHKI
sebagai badan hukum dapat bertindak sebagai Pemohon dalam perkara a quo.
Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 14 Anggaran Dasar juncto Pasal
6 Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pemohon (bukti P-5), Ketua Umum
MHKI yang dipilih oleh KONAS MHKI sebagai forum pengambilan keputusan
tertinggi di MHKI, berwenang bertindak untuk dan atas nama MHKI. Selain itu
berdasarkan AD/ART, MHKI dibentuk dengan maksud dan tujuan menghimpun,
membina, memajukan Hukum Kesehatan di Indonesia melalui kajian,
penelitian, pelatihan, mediasi, advokasi, dan diskusi dalam bidang Hukum
Kesehatan untuk kepentingan kemanusiaan dan hak-hak asasi manusia.
3. Bahwa permohonan pengujian Undang-undang dalam perkara a quo sangat
erat
kaitannya
dengan
permasalahan
penanganan
dan
regulasi
penanggulangan pandemi yang disebabkan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), yakni regulasi sumberdaya alat, sumberdaya tenaga manusia,
prosedur dan pengaturannya. Pemohon I memiliki tujuan sebagaimana
111
dijelaskan dalam AD/ART, di mana mayoritas keanggotaan MHKI adalah
tenaga medis yang ikut berjuang melawan COVID-19;
4. Bahwa Pemohon II menerangkan kualifikasinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter atau tenaga kesehatan yang
merasakan kurangnya fasilitas APD dalam menanggulangi wabah penyakit
menular COVID-19.
5. Bahwa Pemohon III menerangkan kualifikasinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter atau tenaga kesehatan yang
tidak secara langsung menangani pasien COVID-19, namun rumah sakit
tempat Pemohon III bekerja adalah rumah sakit rujukan bagi pasien COVID-19
sehingga kondisi kerja Pemohon III dikelilingi oleh pasien positif COVID-19.
6. Bahwa Pemohon IV dan V adalah perseorangan warga negara Indonesia
berprofesi sebagai dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Pemohon
merasakan tidak cukup mendapatkan perlindungan dari bahaya terkena
COVID-19. Menurut para Pemohon, demi melindungi para tenaga medis,
tenaga kesehatan, maupun para pegawai fasilitas kesehatan, seharusnya
semua pemeriksaan terhadap pasien terduga COVID-19 dilakukan dengan
metode pemeriksaan yang paling akurat, dan rekam jejak pemeriksaan medis
tersebut harus dapat diakses atau diketahui dokter di fasilitas kesehatan tingkat
pertama seperti Pemohon IV dan Pemohon V.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, maka terhadap kedudukan hukum para
Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa norma yang diajukan oleh para Pemohon adalah berkaitan
dengan kewajiban pemerintah memberikan penghargaan dan menyediakan
fasilitas kesehatan, khususnya untuk melindungi para petugas kesehatan dalam
menanggulangi wabah penyakit menular dan melaksanakan tugas kekarantinaan.
Bahwa Pemohon I mendalilkan sebagai lembaga perkumpulan yang memiliki
tujuan kegiatan untuk menghimpun, membina, m
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, tiga Hakim Konstitusi, yaitu
Hakim Konstitusi Aswanto, Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi
Saldi Isra memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) perihal pokok
permohonan yang menyangkut norma dalam Pasal 9 ayat (1) UU 4/1984, sebagai
berikut:
Permohonan
para
Pemohon,
antara
lain,
berkenaan
dengan
konstitusionalitas Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Panyakit Menular (UU 4/1984) yang menyatakan, “Kepada para petugas
tertentu yang melaksanakan upaya penganggulangan wabah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan penghargaan atas resiko yang
ditanggung dalam melaksanakan tugasnya”. Sebagai bentuk tanggung jawab
negara dalam melindungi seluruh bangsa Indonesia, terutama dalam kondisi
pandemik, sesuai dengan hak setiap orang atas “memperoleh layanan kesehatan”
sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 28H ayat (1) 1945 dan ihwal
“tanggung jawab negara atas penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan”
sebagaimana dimaksudkan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, para Pemohon memohon
agar kata “dapat” dalam Pasal 9 ayat (1) UU 4/1984 menjadi kata “wajib” sehingga
norma a quo konstitusional sepanjang dimaknai “Kepada para petugas tertentu
yang melaksanakan upaya penganggulangan wabah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) wajib diberikan penghargaan atas resiko yang ditanggung
dalam melaksanakan tugasnya”.
Mahkamah dalam putusannya menolak permohonan yang diajukan para
Pemohon. Terkait dengan putusan tersebut, kami, Hakim Konstitusi Suhartoyo,
Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Aswanto memiliki pendapat
berbeda (dissenting opinion) dengan putusan a quo dengan alasan sebagai
berikut.
Masalah konstitusional utama dan paling mendasar yang harus dijawab
Mahkamah berkenaan dengan pokok permohonan para Pemohon di atas adalah
apakah frasa “dapat” dalam Pasal 9 ayat (1) UU 4/1984 sepanjang tidak dimaknai
sebagai “wajib”, telah menyebabkan berkurangnya hak setiap orang “memperoleh
layanan kesehatan” sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
129
1945 dan berkurangnya tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas
pelayanan kesehatan sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 34 ayat (3) UUD
1945 sehingga jikalau kata “dapat” dalam Pasal 9 ayat (1) UU 4/1984 tidak
dimaknai sebagai “wajib” harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945?
Sebelum memberikan pertimbangan dan pendapat hukum ihwal pokok
permohonan a quo, terlebih dahulu perlu dipahami bagaimana profesi, misalnya
dokter dan tenaga medis lainnya atau petugas tertentu sebagaimana dimaksudkan
Penjelasan Pasal 9 ayat (1) UU 4/1984, dalam memenuhi salah satu kewajiban
negara (state obligation) dalam pelayanan kesehatan bagi warga negara. Sebagai
profesi, misalnya pekerjaan sebagai dokter dan tenaga medis lainnya,
dilaksanakan dengan kemapuan khusus dan kualifikasi tertentu. Tingginya
tuntutan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas dari dokter dan tenaga medis
lainnya tidak dapat dilepaskan dari profesi dimaksud berkaitan langsung dengan
upaya membantu manusia dalam menghadapi kondisi tertentu yang dapat
mengancam hak hidup seseorang atau orang banyak. Membantu manusia dengan
harapan agar seseorang atau orang yang berada dalam ancaman kesehatan atau
kondisi kesehatan tertentu terancam agar dapat kembali ke kondisi normal.
Harapan demikian merupakan tuntutan terhadap profesi tertentu yang dalam
situasi tertentu sangat mungkin berada di luar keadaan normal, terutama dalam
kondisi pandemi seperti, misalnya kondisi pandemi melawan COVID-19.
Dalam batas penalaran yang wajar, tuntutan profesionalitas kerja seorang
dokter dan tenaga medis lainnya akan semakin meningkat ketika terjadi pandemi.
Mereka tidak saja dituntut profesional dalam melaksanakan tugas profesinya
melainkan juga harus siap dengan segala risiko, termasuk resiko mempertaruhkan
hak hidup mereka yang dapat berujung kematian. Lebih jauh, tuntutan kerja
seorang dokter dan tenaga medis lainnya dalam kondisi pandemi juga tidak normal
dan beberapa fakta membuktikan di luar nalar tanggung jawab manusia lainnya.
Bahkan dalam kondisi tertentu jauh melampaui batas kemampuan fisiknya sebagai
seorang manusia biasa, sehingga ancaman kematian pun akan turut menjadi
sebagai risiko yang sulit dihindari. Artinya, risiko dimaksud tidak dapat diposisikan
hanya sebatas risiko kerja, melainkan risiko menghadapi ancaman kesehatan luar
biasa yang mengancam siapa saja, termasuk manusia yang berprofesi sebagai
dokter dan tenaga medis lainnya.
130
Tingginya tuntutan profesionalitas kerja bagi dokter dan tenaga medis
lainnya dengan risiko kerja yang tidak dapat diperkirakan yang dapat berujung
berkabung nyawa, negara harus memastikan bahwa jaminan dalam segala
bentuknya terhadap mereka. Dalam hal ini, misalnya, sebuah simposium
internasional tentang COVID-19 bertajuk “COVID-19 Responses and State
Obligations Concerning the Right to Health” (2020) menyatakan bahwa protecting
the right to health is in itself also a hard-legal obligation of States. Dalam posisi
tersebut, merely protecting public health in a general sense is not enough.
Pendapat tersebut sejalan dengan standar kewajiban negara yang diatur dalam
the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR),
yang secara ekplisit menyatakan bahwa States must realize the right to health not
only within existing resources but ‘to the maximum of its available resources’.
Bahwa berdasarkan landasan berpikir sebagaimana diuraikan di atas,
berkenaan dengan kata “dapat” dalam Pasal 9 ayat (1) UU 4/1984 apabila tidak
dimaknai sebagai “wajib” adalah bertentangan dengan konstitusi, in casu jaminan
dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 sebagaima didalilkan
para Pemohon, kami mempertimbangkan dan berpendapat sebagai berikut:
Pertama, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menempatkan tanggung jawab
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak sebagai tanggung jawab negara. Ketentuan dimaksud berkelindan dengan
ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang memberikan jaminan bahwa setiap
orang berhak memperoleh layanan kesehatan dari negara. Salah satu bentuk
konkret penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dimaksud adalah menyediakan
tenaga kesehatan yang profesional. Penyediaan tenaga kesehatan yang
profesional juga bersangkut paut dengan peningkatan sumberdaya manusia dan
penghargaan yang diberikan kepada tenaga-tenaga kesehatan yang profesional
dimaksud. Penghargaan tersebut dapat berupa penghargaan secara materi
maupun berupa penghargaan non-materi. Dalam konteks penghargaan secara
materi, negara berkewajiban menyediakan gaji atau pendapatan yang sesuai
dengan tuntutan kerja profesional yang dialamatkan kepada setiap tenaga
kesehatan, di mana salah satunya adalah dokter.
Kedua, tidak dapat dibantah, warga negara yang berprofesi sebagai dokter
dan tenaga medis lainnya telah mendapatkan hak dasarnya seperti gaji sebagai
131
imbalan dari pekerjaannya. Hanya saja, dalam menjalankan tugas negara
menghadapi situasi pandemi, seperti Covid-19, di mana bagi mereka yang
berprofesi sebagai dokter dan tenaga medik lainnya berada di garis terdepan
dalam menghadapinya, negara tidak cukup hanya menghargai dengan
memosisikan bahwa mereka telah digaji. Demikian juga penilaian bahwa risiko
menghadapi pandemi sebagai sebatas risiko kerja, juga tidak proporsional dalam
menilai tugas dokter ketika berjuang melawan pandemi. Anggapan demikian
merupakan sesuatu yang tidak adil atas tugas yang dibebankan kepada para
petugas tertentu dengan penghargaan yang mereka terima. Sebab, dengan tingkat
resiko yang sangat tinggi, termasuk risiko berkabung nyawa, menjadi tidak masuk
akal jika hanya dihargai hanya dengan sebatas gaji standar yang biasa diterima.
Dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya guna menyediakan fasilitas
pelayanan kesehatan, khususnya di saat pandemi, negara juga mesti
menyediakan insentif yang setara dengan tingkat risiko yang dihadapi setiap warga
negara yang menjalankan tugas negara dalam perang menghadapi pandemi.
Ketiga, rumusan norma Pasal 9 ayat (1) UU 4/1984 yang menjadi objek
permohonan mengatur subjek khusus yang melaksanakan tugas untuk
menanggulangi tidak dapat diposisikan sebagai norma yang berlaku bagi semua
orang terlibat dalam memberikan pelayanan kesehatan di masa pandemi. Dalam
hal ini, makna protecting public health in a general sense is not enough tanpa
diikuti dengan obligation of States, terutama dalam menghadapi situasi pandemi.
Subjek khusus sebagai bentuk obligation of States dimaksud lebih ditujukan
dengan frasa “para petugas tertentu” yang menjalankan tugas penanggulangan
wabah meliputi, yaitu: penyelidikan epidemiologis; pemeriksaan, pengobatan,
perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina; pencegahan dan
pengebalan; pemusnahan penyebab penyakit; penanganan jenazah akibat wabah;
penyuluhan
kepada
masyarakat;
dan
upaya
penanggulangan
lainnya
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU 4/1984. Artinya, frasa a quo tidak
ditujukan kepada semua petugas, melainkan hanya kepada mereka yang
terdampak langsung dalam menanggulangi wabah.
Ketika subjek yang dituju dalam norma a quo adalah subjek tertentu yang
terdampak langsung dalam menanggulangi wabah, memahami kandungan norma
Pasal 9 ayat (1) UU 4/1984 sebagai fakultatif terhadap petugas terdampak adalah
bentuk nyata rendahnya komitmen negara memenuhi kewajiban yang dimaktubkan
132
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945. Sebagai pekerjaan yang
dapat menimbulkan resiko yang dapat saja mempertaruhkan nyawa, kebijakan
berbentuk fakultatif atau diskresioner adalah kebijakan yang tidak menghargai
derajat kemanusiaan. Mestinya dengan tingkat dan beban risiko yang dihadapi,
kebijakan negara terhadap mereka yang terdampak karena melaksanakan
penanggulangan wabah, termasuk wabah pandemi Covid-19, tidak dapat
ditempatkan sebagai kebijakan yang bersifat pilihan dan harus bersifat imperatif.
Sifat imperatif ini merupakan konsekuensi dari tanggung jawab negara dalam
memenuhi kewajiban konstitusionalnya menyediakan pelayanan kesehatan yang
layak bagi warga negara. Sekalipun pemerintah telah merumuskan berbagai
kebijakan dalam menjalankan diskresi norma Pasal 9 ayat (1) UU 4/1984 dalam
menghadapi pandemi Covid-19, harus tetap disadari bahwa kebijakan tersebut
lahir dari norma yang bersifat fakultatif, bukanlah dari norma yang bersifat
imperatif. Boleh jadi dan amat mungkin, dalam hal norma a quo dirumuskan
dengan konstruksi imperatif, para petugas tertentu yang merasa terancam dengan
dampak pandemi Covid-19 akan bekerja dalam suasana yang jauh nyaman karena
lebih terlindungi.
Keempat, merujuk pengesahan UU 4/1984, yaitu pada tanggal 22 Juni
1984, yang telah telah melewati 36 tahun, tentu tidak adaptif lagi terhadap
perkembangan wabah penyakit menular serta tanggung jawab negara terhadap
jaminan terhadap pelayanan kesehatan. Bahkan, jikalau dibaca secara saksama
substansi UU 4/1984, peristilahan pandemi belum dikenal sama sekali. Selain itu,
perihal tanggung jawab negara, UU 4/1984 belum menyentuh semangat tanggung
jawab negara dalam jaminan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaktubkan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945. Tidak hanya itu,
semangat International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
(ICESCR) bahwa States must realize the right to health not only within existing
resources but ‘to the maximum of its available resources’ yang diratifikasi
Indonesia pada 23 Februari 2006 pun belum optimal termaktub dalam UU 4/1984
terutama semangat dalam frasa ‘to the maximum of its available resources’
dimaksud.
Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan para Pemohon agar kata
“dapat” dalam norma Pasal 9 ayat (1) UU 4/1984 menjadi kata “wajib” sehingga
norma a quo adalah konstitusional sepanjang dimaknai “Kepada para petugas
133
tertentu yang melaksanakan upaya penganggulangan wabah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib diberikan penghargaan atas risiko yang
ditanggung dalam melaksanakan tugasnya adalah beralasan menurut hukum.
Oleh karena itu, sebagai wujud konkret tanggung jawab negara sebagaimana
dimaktubkan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, kami
berpendapat, seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan a quo sepanjang
Pasal 9 ayat (1) UU 4/1984.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Manahan MP. Sitompul, Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin
Adams, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal dua belas, bulan November, tahun dua ribu dua
puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh lima, bulan November, tahun dua ribu
dua puluh, selesai diucapkan pukul 15.41 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota Aswanto, Enny
Nurbaningsih, Manahan MP. Sitompul, Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin
Adams, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh para Pemohon dan/atau Kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
134
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Kata Kunci
ketersediaan APD, insentif bagi tenaga kesehatan, dan sumber daya pemeriksaan kesehatan COVID-19
