Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 23 September 2019
Tanggal Registrasi: 2019-04-25
Pemohon
Sunggul Hamonangan Sirait, S.H., M.H.
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K), Suhartoyo (A), Arief Hidayat (A), Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi Pemohon;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 2]]
- [[Pasal 10]]
- [[Pasal 6]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->
