Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 36/PUU-XVII/2019 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 23 September 2019

Tanggal Registrasi: 2019-04-25

Pemohon

Sunggul Hamonangan Sirait, S.H., M.H.

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna (K), Suhartoyo (A), Arief Hidayat (A), Hani Adhani (PP)

Amar Putusan

Mengadili: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 2]] - [[Pasal 10]] - [[Pasal 6]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->