Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

Perkara 36/PUU-VIII/2010 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 11 April 2011

Tanggal Registrasi: 2010-06-02

Pemohon

Pemohon : 1. Dolfie Daniel Angkouw; 2. Lucky Aldrin Senduk; 3. Franciscus Daniel Sompie; 4. Suardi Hamzah; 5. Donald Kagel Monintja

Majelis Hakim

H. M. Arsyad Sanusi Harjono Maria Farida Indrati Makhfud

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemerintahan Daerah; Pemerintah Daerah; Pemilihan Umum Kepala Daerah; Pemilukada; Pilkada; Komisi Pemilihan Umum; Penyelenggara Pemilihan Umum; Penyelenggaraan pemilihan umum; Penyelenggaraan Pemilukada; Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado; jadwal dan tahapan pemilihan umum; jadwal pemungutan suara; pemilukada serentak;