Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Tanggal Putusan: 23 Agustus 2011
Tanggal Registrasi: 2011-06-13
Pemohon
Salim Alkatiri
Majelis Hakim
H. Ahmad Fadlil Sumadi, Achmad Sodiki, H. Anwar Usman Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
menguji konstitusionalitas Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
19
disebut UU 24/2003) terhadap Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk bertindak selaku Pemohon
dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa:
1. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
2. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) UU 24/2003 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 menyatakan:
“Ayat (1): Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
20
Ayat (2): Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran
hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak
pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
3. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”;
[3.4]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
pengujian
konstitusionalitas UU 24/2003, yaitu:
• Pasal 10 ayat (1) huruf a yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
Pasal tersebut, menurut Pemohon, bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD
1945; yang menyatakan, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”;
[3.5]
Menimbang bahwa selain itu Pemohon mengajukan permohonan agar:
• Mahkamah menyatakan bahwa dokter Salim Alkatiri dan La Ode Badwi, S.Pd.
(Pemohon) dapat mengikuti pencalonan Pemilukada Kabupaten Buru Selatan
Provinsi Maluku 2010-2015; serta memutus bahwa;
21
a. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan Nomor
270/24/BA-KPU BURSEL/IX/2010, tanggal 20 September 2010., atas nama
Pasangan Calon dokter Salim Alkatiri dan La Ode Badwi, S.Pd. yang
dinyatakan tidak memenuhi syarat dibatalkan karena melanggar hukum
(Bukti P-31);
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 216/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 31
Desember 2010 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PHPU.D-
IX/2011 tanggal 23 Mei 2011 dibatalkan karena melanggar hukum;
[3.6]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
mengenai
pengujian
Undang-Undang, adalah pasal yang mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi
untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Pemohon mendalilkan
dengan adanya pasal a quo, Pemohon tidak dapat mengajukan upaya hukum
dalam bentuk apapun terhadap putusan Mahkamah Konstitusi;
[3.7]
Menimbang bahwa pasal yang diuji adalah Pasal 10 ayat (1) huruf a UU
24/2003 yang merupakan pengulangan kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian pasal
yang diuji Pemohon adalah mengenai kewenangan Mahkamah untuk mengadili
dan memutus perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah yang diberikan oleh
UUD 1945;
[3.8]
Menimbang bahwa, setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon, ternyata pengujian pasal a quo telah diputus Mahkamah
dalam Putusan Nomor 129/PUU-VII/2009, tanggal 2 Februari 2010. Dalam putusan
tersebut Mahkamah menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus permohonan a quo, sehingga permohonan para Pemohon tidak
dapat diterima, dengan pertimbangan hukum ... “bahwa apabila Mahkamah
menguji materi pasal-pasal yang dimohonkan dalam permohonan a quo, maka
secara tidak langsung Mahkamah akan pula menguji materi yang terdapat dalam
Pasal 24A dan Pasal 24C UUD 1945, yang berarti Mahkamah akan menguji
konstitusionalitas dari materi UUD 1945. Adapun dipilihnya pasal-pasal lain dari
UUD 1945 untuk menjadi dasar batu uji dalam permohonan pengujian materiil
22
yaitu Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945,
Mahkamah berpendapat bahwa hal demikian bukan menjadi kewenangan
Mahkamah karena keberadaan pasal-pasal dalam UUD 1945 adalah pilihan dari
pembuat UUD 1945 dan Mahkamah tidak mempunyai kewenangan untuk menilai
pilihan pembuat UUD 1945 tersebut”;
[3.9]
Menimbang oleh karena Pemohon dalam permohonan a quo memiliki
kesamaan pasal yang diuji, yaitu mengenai pengujian konstitusionalitas pasal
Undang-Undang yang berhubungan dengan kewenangan Mahkamah, maka
seluruh pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 129/PUU-VII/2009, tanggal 2
Februari 2010 mutatis mutandis berlaku sebagai pertimbangan hukum dalam
permohonan a quo;
[3.10] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah tidak berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Pemohon, maka kedudukan
hukum (legal standing) dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan;
[3.11]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon
mengenai
penetapan dokter Salim Alkatiri dan La Ode Badwi, S.Pd. (Pemohon) sebagai
Pasangan Calon yang dapat mengikuti pencalonan Pemilukada Kabupaten Buru
Selatan Provinsi Maluku 2010-2015, pembatalan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan Nomor 270/24/BA-KPU Bursel/IX/2010,
tanggal 20 September 2010, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 216/PHPU.D-
VIII/2010 tanggal 31 Desember 2010, dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
51/PHPU.D-IX/2011 tanggal 23 Mei 2011, Mahkamah berpendapat permohonan
Pemohon tersebut tidak dipertimbangkan karena bukan kewenangan Mahkamah;
4.
Kata Kunci
Salim Alkatiri; Mahkamah Konstitusi; kewenangan Mahkamah Konstitusi; kedudukan dan kedudukan hukum tidak dipertimbangkan.
