Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Perkara 36/PUU-IX/2011 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 23 Agustus 2011

Tanggal Registrasi: 2011-06-13

Pemohon

Salim Alkatiri

Majelis Hakim

H. Ahmad Fadlil Sumadi, Achmad Sodiki, H. Anwar Usman Ida Ria Tambunan

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Salim Alkatiri; Mahkamah Konstitusi; kewenangan Mahkamah Konstitusi; kedudukan dan kedudukan hukum tidak dipertimbangkan.