Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Okan Komering Ulu
Tanggal Putusan: 5 Juli 2010
Tanggal Registrasi: 2010-06-16
Pemohon
Pemohon : H. M. Nasir Agun dan Priyatno Darmadi Kuasa Pemohon : Prof. Dr. (Jur) O.C. Kaligis, dkk Termohon : KPU Kab. Okan Komering Ulu
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi, Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Penetapan
Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering
Ulu Tahun 2010 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengesahan dan
Penetapan Hasil Perolehan Suara Setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Tahun 2010,
bertanggal 10 Juni 2010 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan
Komering Ulu Nomor 22 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Tahun 2010,
bertanggal 10 Juni 2010;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum memeriksa substansi atau pokok perkara,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
103
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4316, selanjutnya disingkat UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2008
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
104
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon terkait dengan
sengketa hasil penghitungan suara yaitu Pemilukada Kabupaten Ogan Komering
Ulu dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengesahan dan Penetapan Hasil Perolehan Suara
Setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati
dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Tahun 2010, bertanggal 10 Juni 2010 maka
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo, sedangkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering
Ulu Nomor 22 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam
Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Tahun 2010, bertanggal 10
Juni 2010 bukan sebagai objek sengketa yang menjadi kewenangan Mahkamah;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
105
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara
Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut
PMK 15/2008), Pemohon dalam Perselisihan hasil Pemilukada adalah Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 18 Tahun 2010 tentang Penetapan Nomor
Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sebagai Peserta Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Tahun 2010, Pemohon adalah salah
satu Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Peserta
Pemilukada Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan Nomor Urut 1;
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9] Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Ogan
Komering Ulu ditetapkan oleh Termohon pada hari Kamis, 10 Juni 2010
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengesahan dan Penetapan Hasil Perolehan Suara
Setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati
dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Tahun 2010, sehingga batas waktu
pengajuan permohonan ke Mahkamah adalah hari Selasa, 15 Juni 2010 yang
terhitung tiga hari kerja setelah tanggal penetapan pada 10 Juni 2010 karena
106
tanggal 12 Juni 2010 dan 13 Juni 2010 adalah hari Sabtu dan Minggu sebagai hari
libur yang tidak termasuk dihitung tenggang waktu;
[3.10] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Senin tanggal 14 Juni 2010 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 157/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008;
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang, Pemohon memiliki
kedudukan hukum dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu, maka
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.12] Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya sebagaimana termuat
secara lengkap diuraikan dalam bagian Duduk Perkara pada pokoknya
mendalilkan:
a. Bahwa menurut Pemohon perolehan suara Pasangan Calon Terpilih Bupati dan
Wakil Bupati
Kata Kunci
Perselisihan hasil pemilihan umum; Kabupaten Ogan Komering Ulu; Komisi pemilihan umum; Tahun 2010; M. Nasir Agun; Priyatno Darmadi; Achsinfina H. Soemantoro; Ahli tulisan tangan
