Permohonan Keberatan terhadap Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kota Makassar Tahun 2008 dan Keputusan KPU Kota Makassar tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kota Makassar Tahun 2008
Tanggal Putusan: 26 November 2008
Tanggal Registrasi: 2008-11-10
Pemohon
Pemohon : H. A. Idris Manggabarani dan H. A. Muh. Adil Patu Kuasa Pemohon DR. Kamri Ahmad, S.H., M.H., dkk Termohon KPU Kota Makassar
Majelis Hakim
H. M. Arsyad Sanusi, H.M. Akil Mochtar, Maruarar Siahaan, Makhfud
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Pemilukada) Kota Makassar berdasarkan Berita Acara Penetapan Calon
Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Makassar Periode 2009-2014 Nomor
270/62/P.KWK-MKS/2008 bertanggal 4 November 2008 tentang Penetapan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Periode 2009-2014 juncto
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan
Wakil Walikota oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar;
[3.2]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
pokok
perkara,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
52
2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, “Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal
236C menetapkan, “Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada
Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang
ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah
Konstitusi
bersama-sama
telah
menandatangani
Berita
Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas.
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Kota Makassar sesuai
dengan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum dan
53
Penetapan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Makassar Periode 2009-
2014 bertanggal 4 November 2008, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008) menentukan hal-hal,
antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan pasangan calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya pasangan calon sebagai
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
[3.6]
Menimbang bahwa, terkait dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 106
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008 seperti dimaksud dalam paragraf [3.5] sebagai
berikut:
- bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota
Makassar, yang oleh Termohon, telah ditetapkan pada nomor urut 2 (dua),
nomor urut 4 (empat), nomor urut 5 (lima) dan nomor urut 7 (tujuh);
-
bahwa permohonan yang diajukan Pemohon adalah keberatan terhadap
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 270/62/P.KWK-
MKS/Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Terpilih Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Makassar
Periode 2009-2014 tanggal 4 November 2008.
54
-
bahwa keberatan dimaksud disebabkan karena Pemohon hanya ditetapkan
memperoleh suara sebesar 102.241 suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut
2, 11.885 suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 4, 13.509 suara untuk
Pasangan Calon Nomor Urut 5, dan 4.107 suara untuk Pasangan Calon Nomor
Urut 7 yang berada di bawah Pasangan Calon Nomor Urut 1, dengan suara
sebanyak 370.912 suara;
[3.7]
Menimbang bahwa Berita Acara Penghitungan Suara dan Penetapan
Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Kota Makassar 2009-2014 yang
dilakukan oleh Termohon ditetapkan pada tanggal 4 November 2008 dengan Nomor
270/62/P.KWK-MKS/ 2008, sedangkan permohonan keberatan terhadap penetapan
Termohon tersebut telah diajukan pada tanggal 7 November 2008 dan diregistrasi di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10 November 2008;
[3.8]
Menimbang bahwa Pasal 5 PMK 15/2008 menentukan, “Permohonan
hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang
bersangkutan”, sehingga oleh karenanya pengajuan permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu yang ditentukan;
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan penilaian fakta dan hukum pada paragraf
[3.6] dan [3.8] tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo
sebagaimana persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008, dan
permohonan Pemohon juga masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 5 PMK 15/2008;
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan serta diajukan masih dalam
55
tenggang waktu yang ditentukan, maka Mahkamah akan mempertimbangkan lebih
lanjut pokok permohonan.
Pokok Permohonan
Dalam Provisi
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan tuntutan Provisi yang
substansinya adalah sebelum dijatuhkan putusan akhir yang isinya menetapkan
serta memerintahkan Termohon in casu Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar
untuk menghentikan sementara tahapan proses Pemilukada Kota Makassar Tahun
2009-2014;
[3.11]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
sebagaimana yang telah diuraikan di atas.
[3.12]
Menimbang bahwa di persidangan terdapat fakta hukum dan dalil-dalil
permohonan Pemohon yang tida
Kata Kunci
Kota Makassar; M. Ilham Alim Bachrie; Herman Handoko; Ilham Arief Sirajuddin; Supomo Guntur
