Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tanggal Putusan: 4 Juli 2024
Pemohon
Moh. Qusyairi
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
27
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 340 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana selanjutnya disebut KUHP, terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
28
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian Pasal 340 KUHP, yang menyatakan
sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu
merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan
rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
29
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28A, dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai
advokat.
4. Bahwa sebagai seorang advokat, salah satu permintaan bantuan hukum yang
diminta oleh klien Pemohon adalah bantuan hukum dalam perkara tindak pidana
pembunuhan maupun pembunuhan berencana.
5. Bahwa dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang advokat, Pemohon
memiliki hak dan kewajiban untuk memberikan bantuan hukum serta membela
hak hukum kliennya secara maksimal, sebagaimana dimuat dalam Pasal 1
angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
6. Bahwa dengan tidak adanya pemaknaan yang jelas, lengkap dan komprehensif,
yang tidak mengatur mengenai penentuan motif dalam tindak pidana
pembunuhan berencana sebagaimana termuat dalam Pasal 340 KUHP
menyebabkan terhalangnya hak Pemohon sebagai seorang advokat untuk
memberikan bantuan hukum dan membela hak klien Pemohon secara maksimal.
7. Bahwa dengan tidak diwajibkannya pembuktian motif dalam perkara
pembunuhan berencana, memungkinkan terdakwa dengan motif yang berbeda
dijatuhi hukuman yang sama. Hal ini melanggar hak Pemohon sebagai seorang
advokat yang menangani klien dengan tindak pidana pembunuhan berencana
dengan memberikan batasan bagi Pemohon dalam melakukan pembelaan
terhadap hak klien secara maksimal dalam hal membela diri serta diperlakukan
secara adil di hadapan hukum.
8. Bahwa berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, surat dakwaan yang dibuat oleh
Jaksa, harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana
yang didakwakan serta menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu terjadi.
9. Bahwa dengan tidak diaturnya ketentuan mengenai kewajiban pembuktian motif
dalam Pasal 340 KUHP, menjadikan pembuktian motif dalam persidangan tindak
pidana pembunuhan berencana menjadi opsional, sehingga Pemohon yang
berpofesi sebagai advokat, mengalami kebingungan ketika mendampingi
terdakwa dalam mempersiapkan pembelaan yang efektif bagi terdakwa.
10. Bahwa menurut Pemohon, ketidakpastian hukum akibat berlakunya ketentuan
Pasal 340 KUHP telah melanggar hak konstitusional Pemohon yang diberikan
30
oleh norma Pasal Pasal 28D ayat (1), Pasal 28A, dan Pasal 28I ayat (1) UUD
1945. Akibat dari ketidakpastian hukum tersebut, tidak hanya terdapat
pembatasan dalam membela hak hukum klien saja, tetapi Pemohon juga
mengalami kebingungan ketika mendampingi terdakwa dalam mempersiapkan
pembelaan yang efektif bagi terdakwa. Padahal, ketika membela terdakwa,
seorang advokat perlu mempersiapkan secara matang argumentasi dalam
menyusun pembelaan terhadap kliennya, sehingga dapat memberikan
penjelasan yang maksimal bagi kliennya.
11. Bahwa menurut Pemohon keberadaan Pasal 340 KUHP yang dimohonkan
pengujiannya, mempunyai sebab akibat yang nyata (causal verband) dengan
kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon, karena Pemohon harus
dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang advokat terutama dalam
membela hak hukum para kliennya secara maksimal.
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan atau
menjelaskan adanya anggapan kerugian konstitusional yang bersifat potensial yaitu
berkenaan dengan adanya ketidakpastian hukum yang dialami oleh Pemohon
selaku advokat dengan berlakunya ketentuan Pasal 340 KUHP yang dimohonkan
pengujian. Di mana ketidakpastian hukum yang dialami oleh Pemohon tersebut,
berkenaan dengan ketentuan Pasal 340 KUHP ya
Kata Kunci
Pembuktian motif dalam tindak pidana pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP
