Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terhadap UUD 1945

Perkara 36/PUU-XVIII/2020 PUU Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 25 November 2020

Tanggal Registrasi: 2020-05-19

Pemohon

Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), yang dalam hal ini diwakili oleh ketua umumnya dr. Mahesa Paranadipa Maykel, M.H.

Majelis Hakim

Enny Nurbaningsih (K), Manahan MP Sitompul (A), Saldi Isra (A), Ery Satria Pamungkas (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

ketersediaan APD, insentif bagi tenaga kesehatan, dan sumber daya pemeriksaan kesehatan COVID-19