Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 36/PUU-XVI/2018 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 28 Juni 2018

Tanggal Registrasi: 2018-04-30

Pemohon

1. Muhammad Hafidz; 2. Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, dalam hal ini diwakili oleh Agus Humaedi Abdillah; 3. Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi, dalam hal ini diwakili oleh Abda Khair Mufti Kuasa Hukum : Dorel Almir, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Wahiduddin Adams (K), Manahan MP Sitompul (A), Saldi Isra (A), Dian Chusnul Chatimah (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 169 huruf n]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:13 -->