Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 36/PUU-XV/2017 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 8 Februari 2018

Tanggal Registrasi: 2017-07-11

Pemohon

Achmad Saifudin Firdaus, S.H., Bayu Segara, S.H., Yudhistira Rifky Darmawan, dan Tri Susilo, S.H., M.H. berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Juni 2017 memberikan kuasa kepada Syaugi Pratama, S.H., M.Si (Han), dkk.

Majelis Hakim

Saldi Isra (K), I Dewa Gede Palguna (A), Manahan MP Sitompul (A), Dian Chusnul Chatimah (PP)

Amar Putusan

[[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[33/PUU-XIV/2016]] Mahkamah menyatakan: Mengabulkan permohonan Pemohon; 1.1. [[Pasal 263 ayat (1)]] Undang-Undang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan [[UUD 1945]] secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo; 1.2. [[Pasal 263 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo; 10. Bahwa terhadap permohonan Pemohon memiliki kesamaan yakni meminta kepada [[Mahkamah Konstitusi]] untuk memberikan syarat terhadap [[Pasal 79 ayat (1)]] karena dalam pemberlakuan norma a quo berbeda dengan apa yang telah dijelaskan dalam Penjelasan norma a quo, dan sudah tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mengoreksi pemberlakuan dari norma a quo yang dilakukan oleh [[DPR]]. 11. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Mahkamah berhak dan berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah Sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014]] (“UU MD3”) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON A. Kedudukan Hukum (Legal standing) Para Pemohon 1. Bahwa [[Pasal 51 ayat (1)]], [[UU Nomor 24 Tahun 2003]] sebagaimana telah diubah dengan [[UU Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[UU Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a. perorangan WNI; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang ; c. badan hukum publik dan privat, atau; d. lembaga negara. 2. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[006/PUU-III/2005]] dan Nomor [[11/PUU-V/2007]], juga menyebutkan tentang kapasitas Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar, yaitu: a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji. c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjad