Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar 1945;

Perkara 36/PUU-XIII/2015 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 29 September 2015

Tanggal Registrasi: 2015-03-18

Pemohon

1. H. F. Abraham Amos, S.H; 2. Johni Bakar, S.H; 3. Rahmat Artha Wicaksana, S.H; 4. Andreas Wibisono, S.H;Mohamad John Mirza, S.H; 6. Mintarno, S.H; 7. Ricardo Putra, S.H;

Majelis Hakim

Suhartoyo (K) Wahiduddin Adams (A), Aswanto (A), Ida Ria Tambunan (PP)