Langsung ke konten

1. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, 2. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, 3. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Terhadap UUD 1945

Perkara 36/PUU-XI/2013 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 6 Maret 2014

Tanggal Registrasi: 2013-03-20

Pemohon

I Made Sudana, S.H,

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati, Achmad Sodiki, Harjono Fadzlun Budi SN

Amar Putusan

pemidanaan sesuai dengan ketentuan [[Pasal 197 ayat (1)]] salah satu dari huruf a s/d huruf e KUHAP dihubungkan dengan ketentuan [[Pasal 197 ayat (2)]] KUHAP sehingga dalam hubungannya perkara peninjauan kembali atas nama terpidana I Made Sudana juga bertentangan dengan pasal 1 ayat (3) pasal 28 D ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang menguraikan Indonesia sebagai Negara hukum. Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Bahwa [[Mahkamah Agung]] dalam tingkat peninjauan kembali dengan putusannya Nomor 21 PK/Pid/2001 tanggal 30 Januari 2002 dalam memutus perkara atas nama terpidana I Made Sudana dalam : "Mengadili" · Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon peninjauan kembali terpidana I Made Sudana tersebut. · Menetapkan bahwa putusan [[Mahkamah Agung]] tanggal 5 Agustus 1995 Nomor 728K/Pid/1996 yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku. Menghukum Pemohon peninjauan kembali membayar biaya perkara Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). Bahwa dalam pertimbangan [[Mahkamah Agung]] dalam hubungannya dengan akta otentik Nomor 20 dan Nomor 21 tersebut yang disita menjadi alat bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana diuraikan dalam halaman 10 angka 1 dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 PK/Pid/2001 tanggal 30 Januari 2002, Mahkamah Agung dalam tingkat peninjauan kembali tidak dapat membenarkan oleh karena bukti akta yang diajukan tersebut bukan merupakan hal/keadaan baru sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (2) a [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] (KUHAP). Bahwa pihak Pemohon dalam mengajukan alat bukti akta otentik Nomor 20 dan Nomor 21 Tahun 1987 tersebut, adalah isi dari alat bukti akta-akta otentik tersebut, tetapi yang dimaksud yang tidak dipertimbangkan Mahkamah Agung adalah hal/keadaan baru dari akta otentik tersebut yaitu dari kedua alat bukti Akta Nomor 20 dan Nomor 21 tersebut yaitu saksi Ida Ayu Oka Parwati dan Nyonya Ni Wayan Dani pegawai notaris yang menjadi saksi dan ikut menandatangani akta otentik Nomor 20 dan Nomor 21 tersebut tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung dalam tingkat peninjauan kembali, demikian pula dalam sidang di Pengadilan Negeri tidak diperiksa dan dipertimbangkan dalam persidangan. Dimana hal baru/keadaan baru dari isi akta otentik Nomor 20 dan Nomor 21 Tahun 1987 tersebut yang jelas diuraikan - Demikianlah Akta, antara lain : Akta ini dengan segera setelah dibacakan oleh saya notaris, kepada penghadap I Made Sudana, kemudian saksi-saksi, ditandatangani oleh penghadap I Made Sudana kemudian saksi-saksi dan saya notaris, sedang penghadap I Ketut Lantur menurut keterangannya tidak pernah belajar menulis tidak turut menandatangani akta ini hanya membubuhkan cap jempolnya di atas surat ini. Jadi hal baru/keadaan baru seperti apa yang diuraikan dalam isi akta-akta tersebut di atas tidak pernah diungkapkan dalam persidangan Pengadilan Negeri sampai persidangan Mahkamah A

Pertimbangan Hukum