Pemohon
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dkk
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Hamdan Zoelva Cholidin Nasir
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah menguji konstitusionalitas Pasal 1 angka 19 dan angka 23, Pasal 3 huruf b,
Pasal 4 ayat (3), Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 dan Pasal
44 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152, selanjutnya disebut UU Migas)
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disingkat UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
95
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan
para
Pemohon adalah menguji
konstitusionalitas Pasal 1 angka 19 dan angka 23, Pasal 3 huruf b, Pasal 4 ayat
(3), Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 dan Pasal 44
UU
Migas terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah,
sehingga Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
96
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c
kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa dalam permohonannya para Pemohon terdiri atas tiga
kelompok, yaitu:
1. Pemohon I sampai dengan Pemohon IX adalah perkumpulan-perkumpulan
berbadan hukum yang secara umum mempunyai tujuan untuk mewujudkan
terbentuknya tatanan masyarakat madani atau masyarakat Islam yang sebenar-
benarnya (al-mujtama’ al-madani), yang dilakukan melalui berbagai usaha-
usaha pembinaan, pengembangan, advokasi dan pembaruan kemasyarakatan
di bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, pemberdayaan
masyarakat, peran politik kebangsaan, dan sebagainya. Usaha-usaha tersebut
merupakan wujud pembelaan dan perjuangan terhadap kepentingan publik
pada umumnya dan kepentingan umat pada khususnya (vide bukti P-1 s.d. bukti
P-10);
2. Pemohon X sampai dengan Pemohon XXIV, Pemohon XXVI, Pemohon XXVIII
sampai dengan Pemohon XLII adalah perorangan warga negara Indonesia;
3. Pemohon XXV dan Pemohon XXVII adalah perorangan yang merupakan
anggota DPD-RI;
Terhadap para Pemohon tersebut Mahkamah memberi pertimbangan sebagai
berikut:
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan putusan-putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal standing)
97
serta dikaitkan dengan kerugian yang dialami oleh para Pemohon, menurut
Mahkamah, para Pemohon dikategorikan sebagai perorangan warga negara
Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama) yang
secara potensial dirugikan hak konstitusional mereka oleh berlakunya pasal-pasal
dari UU MIgas yang dimohonkan pengujian dan apabila permohonan dikabulkan
maka kerugian kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi. Oleh karena itu, menurut Mahkamah para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa
oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permononan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Pemohonan
Pendapat Mahkamah
[3.9]
Menimbang bahwa
setelah Mahkamah mendengar dan membaca
dengan saksama keterangan para Pemohon, keterangan Pemerintah, keterangan
ahli dan saksi dari para Pemohon, keterangan ahli dari Pemerintah, serta
memeriksa bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon dan Pemerintah,
Mahkamah menemukan beberapa permasalahan konstitusional yang diajukan
dalam permohonan a quo, yaitu:
1.
Kedudukan dan wewenang Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi,
selanjutnya disebut BP Migas;
2.
Kontrak kerja sama Migas;
3.
Frasa “yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang
wajar, sehat, dan transparan”;
4.
Posisi BUMN yang tidak bisa lagi monopoli;
5.
Larangan penyatuan usaha hulu dan hilir;
6.
Pemberitahuan KKS kepada DPR;
[3.10]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
permasalahan
konstitusional tersebut, Mahkamah terlebih dahulu mengemukakan bahwa Minyak
dan Gas Bumi (selanjutnya disebut Migas) adalah termasuk cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dan merupakan
98
kekayaan alam yang terkandung dalam bumi dan air Indonesia yang harus
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Mahkamah
telah memberi makna mengenai penguasaan negara dalam Pasal 33 UUD 1945,
sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan Nomor 002/PUU-I/2003,
tanggal 21 Desember 2004 mengenai pengujian UU Migas, yang menyatakan
bahwa,
“...penguasaan oleh negara dalam Pasal 33 UUD 1945 memiliki pengertian yang lebih
tinggi atau lebih luas daripada pemilikan dalam konsepsi hukum perdata. Konsepsi
penguasaan oleh negara merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan
prinsip kedaulatan rakyat yang dianut dalam UUD 1945, baik di bidang po
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah ini, Hakim Konstitusi Harjono mempunyai pendapat
berbeda (dissenting opinion), sebagai berikut:
I.
Bahwa Mahkamah kurang saksama dalam mempertimbangkan legal standing
para Pemohon sebagaimana disampaikan dalam paragraf [3.5] sampai
dengan paragraf [3.7]. Meskipun Mahkamah telah mendasarkan pada Pasal
51 ayat (1) UU MK dan Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Nomor
11/PUU-V/2007,
namun
Mahkamah
tidak
mengemukakan
argumentasi yang sangat mendasar, yaitu bagaimana hak para Pemohon
yang diberikan oleh UUD 1945 telah dirugikan oleh pasal-pasal UU Migas
yang dimohonkan untuk diuji. Argumentasi Mahkamah dalam memberikan
legal standing sangatlah penting sekali, karena menyangkut hal yang sangat
esensial dalam proses peradilan, yaitu bahwa hanya yang punya kepentingan
secara langsung sajalah yang dapat mengajukan perkara ke pengadilan.
Mahkamah tidak menguraikan argumentasi yuridis yang cukup, karena tidak
tergambarkan proses deduktif yang dilakukan oleh Mahkamah untuk sampai
pada kesimpulan bahwa para Pemohon mempunyai legal standing;
II.
Bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (UUD). Sistem UUD
dalam mengatur pelaksanaan kedaulatan tersebut menentukan bahwa
kewenangan untuk menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar
diberikan kepada lembaga negara MPR [vide Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 37
UUD 1945]. Sedangkan untuk membuat Undang-Undang diserahkan kepada
DPR dan Presiden (vide Pasal 20 UUD 1945). Adanya badan-badan
pemerintahan yang tidak ditetapkan dalam UUD tidaklah menyebabkan
badan
pemerintahan
yang
demikian
secara
serta
merta
menjadi
inkonstitusional. UUD hanya menetapkan lembaga-lembaga konstitusi,
artinya lembaga negara yang keberadaannya dicantumkan dalam konstitusi
dan tidak ada satu ketentuan dalam UUD yang melarang pembentukan
badan pemerintahan. Hal demikian adalah wajar karena tidak mungkin
119
sebuah UUD menetapkan secara limitatif badan-badan pemerintahan secara
rinci. Kementerian negara yang dicantumkan dalam UUD
pun tidak
ditentukan jenis dan jumlahnya.
Praktik pelaksanaan pemerintahan
membutuhkan badan pemerintahan, dan Undang-Undang menjadi dasar
yang kuat karena tidak ada produk hukum yang lebih tinggi lagi. Kalau
kebutuhan akan badan pemerintahan tersebut demikian penting maka MPR
dapat melakukan perubahan UUD dengan memasukkan ketentuan tentang
badan pemerintahan tersebut dalam UUD sehingga menjadi lembaga
konstitusi. Sistem UUD dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat menetapkan
dua fungsi yang berbeda yaitu menetapkan dan mengubah UUD diserahkan
kepada MPR, dan membuat Undang-Undang kepada DPR dan Presiden.
Pada dua lembaga tersebut tercerminkan kedaulatan rakyat karena MPR
anggotanya terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih secara langsung
oleh rakyat dan fungsi pembuatan Undang-Undang dilakukan oleh DPR dan
Presiden yang keduanya pun dipilih secara langsung oleh rakyat pula.
Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang bukan
merupakan lembaga perwakilan yang tugasnya melaksanakan peradilan tata
negara harus menghormati dan menegakkan sistem kedaulatan rakyat yang
dibangun oleh UUD tersebut;
III.
Pembentukan badan-badan pemerintahan secara konstitusional menjadi
ranah pembuat Undang-Undang yang mendapat amanat langsung dari rakyat
yang berdaulat karena pembuat Undang-Undang, yaitu DPR dan Presiden
dipilih langsung oleh rakyat. Hal demikian tidak menutup pintu secara mutlak
bahwa Mahkamah tidak dapat menjamah sama sekali penggunaan
kewenangan
membuat
Undang-Undang
yang
berhubungan
dengan
pembentukan badan atau lembaga pemerintah dalam uji Undang-Undang.
Mahkamah harus mempunyai alasan yang kuat dan terukur mengapa
Undang-Undang pembentukan suatu badan pemerintah harus dibatalkan
sehingga alasan tersebut dapat digunakan oleh pembuat Undang-Undang
dalam membentuk badan-badan pemerintahan lainnya yang di masa akan
datang pasti akan lebih banyak kebutuhan untuk dibentuknya badan-badan
serupa. Sebagai proses politik yang sah, produk Undang-Undang haruslah
dihargai. Pembentuk Undang-Undang, DPR dan Presiden, lebih mengetahui
badan pemerintah apa yang diperlukan dan dalam urusan apa, karena kedua
120
lembaga negara tersebut terlibat secara langsung secara aktual;
IV.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkadung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sedangkan ayat (5) menyatakan
ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-
undang. Pasal 33 ayat (3) UUD tidak menentukan badan negara mana dalam
kedudukannya sebagai negara yang akan menguasai, tetapi jelas bahwa UU
memberikan delegasi berdasarkan ayat (5) untuk diatur pelaksanaannya
dalam UU. Pertanyaannya kalau pembuat Undang-Undang telah mengatur
pelaksanaannya dengan membuat UU Migas yang di dalamnya diatur
tentang Badan Pelaksana Migas (BP Migas) yang dimasalahkan oleh para
Pemohon, di mana letak kesalahannya secara struktur menurut UUD. Bahkan
dalam pembentukan BP Migas, kadar negara di dalamnya adalah sangat kuat
karena menurut Pasal 45 ayat (3) UU Migas, Kepala Badan Pelaksana
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR
dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.
Ketentuan ini jelas mempunyai dasar bahwa BP Migas adalah sangat penting
oleh karenanya dalam penunjukan Kepala BP, dua lembaga perwakilan yang
dipilih oleh rakyat secara langsung dilibatkan. Hal demikian menjadikan kadar
negara lebih kuat, bahkan dibandingkan dengan menteri yang disebutkan
dalam UUD hanya diangkat oleh Presiden saja. Putusan Mahkamah Nomor
002/PUU-I/2003 bertanggal 21 Desember 2004 yang berkaitan dengan Pasal
33 UUD menyatakan, penguasaan negara dimaknai rakyat secara kolektif
dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberi mandat kepada negara. Dengan
frasa "rakyat secara kolekif memberi mandat kepada negara", dan mandat
tersebut dilakukan dalam pemilihan umum maka jelas Kepala BP Migas lebih
kuat dan legitimate mewakili negara karena Presiden berkonsultasi dengan
DPR. Mengapa hal tersebut terjadi karena memang itu ranah pembuat
Undang-Undang untuk mempertimbangkan dan menentukan yang terbaik di
antara pilihan yang ada;
V.
Bahwa dalam hubungannya dengan Kontrak Kerja Sama pendapat mayoritas
Mahkamah dalam putusan ini menyatakan dalam paragraf [3.14]: "hubungan
antara negara dengan swasta dalam pengelolaan sumber daya alam tidak
dapat dilakukan dengan hubungan keperdataan, tetapi harus merupakan
121
hubungan bersifat publik yaitu berupa pemberian konsesi atau perizinan yang
sepenuhnya dikontrol negara. Kontrak keperdataan akan mendegradasi
kedaulatan negara atas sumber daya alam, dalam hal ini Migas”. Tentang
kemungkinan negara dapat mengontrol sepenuhnya memang menjadi
persoalan sendiri kalau hanya mungkin dengan hukum publik berupa konsesi
dan perizinan. Konsesi telah lama ditinggalkan karena justru konsesi sangat
merugikan negara dan dapat menciptakan penguasaan wilayah secara de
facto. Sedangkan perizinan memungkinkan negara untuk mengontrol
sepenuhnya tidaklah benar, karena negara Indonesia adalah negara hukum,
maka demi adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum perbuatan
negara yang dilakukan oleh administrasi negara pun dapat dipersengketakan
secara hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga negara tidak
dapat sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya termasuk dalam hal
perizinan. Kasus-kasus hukum yang berhubungan dengan penanaman modal
asing tidak semata-mata menjadi kewenangan peradilan nasional, bahkan
menjadi kasus yang diselesaikan dengan arbitrase internasional. Pada kasus
yang demikian seringkali negara menjadi pihak dalam sengketa yang tidak
ada bedanya dengan badan hukum biasa. Apabila penandatangan perjanjian
Kontrak Kerja Sama (KKS) adalah BP Migas, maka sengketa yang timbul
tidak langsung dengan negara, tetapi kalau menteri atau
jajaran
kementeriannya yang membuat kontrak akan menjadikan negara secara
langsung bersengketa dengan badan hukum yang mau tidak mau akan
diposisikan secara sederajat;
VI.
Saya sependapat dengan mayoritas yang disampaikan dalam paragraf
[3.12] yang menyatakan bentuk penguasaan negara tingkat pertama dan
yang paling penting adalah negara melakukan pengelolaan secara langsung.
Sepanjang negara memiliki kemampuan baik modal, tekhnologi,
dan
manajemen dalam mengelola sumber daya alam maka negara harus memilih
untuk melakukan pengelolaan secara langsung atas sumber daya alam. KKS
bukanlah model yang dibuat oleh BP Migas, tetapi oleh Undang-Undang yang
dalam pelaksanaannya BP Migas yang mewakili pihak Indonesia. KKS
dilakukan memang karena negara tidak mampu untuk menyediakan
pembiayaan, apalagi dalam eksplorasi mengandung resiko yang tidak ringan,
karena biaya eksplorasi tidak sedikit tetapi belum dapat dipastikan
122
menemukan sumber minyak atau gas. Dengan demikian KKS adalah bersifat
sementara sampai negara mampu untuk melakukan pengelolaan secara
mandiri. Adapun kapan negara telah mampu untuk melakukan sendiri,
lembaga negara Presiden dan DPR yang lebih mengetahui dan bukannya
Mahkamah sebagai lembaga peradilan;
VII.
Pada paragraf [3.13.4] dinyatakan bahwa, "sekiranya pun dikatakan bahwa
belum ada bukti bahwa BP Migas telah melakukan penyalahgunaan
kekuasaan, maka cukuplah alasan untuk menyatakan bahwa keberadaan BP
Migas inkonstitusional karena berdasar Putusan Mahkamah Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Nomor 11/PUU-
V/2007 bertanggal 20 September 2007, sesuatu yang berpotensi melanggar
konstitusi
pun
bisa
diputus
oleh
Mahkamah
sebagai
perkara
konstitusionalitas. Terhadap pernyataan tersebut timbul pertanyaan apa
sebenarnya
yang
menjadi
dasar
alasan
memutus
eksistensi
inkonstitusionalitas BP Migas, karena dikatakan cukup alasan dengan hanya
merujuk Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-
V/2007.
Mahkamah
tidak
mempermasalahkankan
ada
tidaknya
penyalahgunaan kekuasaan di BP Migas. Namun hal yang sangat keliru ialah
putusan berdasar adanya frasa "yang berpotensi melanggar konstitusi pun
bisa diputus oleh Mahkamah sebagai perkara konstitusionalitas". Frasa
tersebut berhubungan dengan pemberian legal standing kepada Pemohon
bukan untuk memutus dalam pokok perkara. Pemohon yang mendalilkan
bahwa suatu pasal, atau bagian dari Undang-Undang
yang menurut
pendapatnya berpotensi melanggar konstitusi sehingga hak konstitusionalnya
dirugikan cukup menjadi dasar bagi Mahkamah memberikan legal standing.
Sedangkan pada pokok perkara kerugian tersebut harus nyata terdapat dan
harus dibuktikan oleh Pemohon, karena putusan akan mempunyai akibat
erga omnes maka kerugian tidak hanya dialami oleh pemohon secara pribadi
tetapi juga menjadi kerugian seluruh mereka yang mempunyai hak
konstitusional;
VIII. Berdasarkan uraian tersebut di atas, pembentukan badan pemerintahan
c.q.BP Migas tidak bertentangan dengan struktur UUD. BP Migas mempunyai
kadar sebagai entitas negara yang cukup kuat karena dibentuk berdasarkan
UU, lebih-lebih lagi penunjukkan Kepala BP Migas melibatkan dua lembaga
123
negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat, yaitu Presiden dan DPR.
Para
Pemohon tidak dapat membuktikan secara eksplisit kerugian
konstitusionalnya namun hanya merupakan konstatasi, dan Mahkamah juga
belum cukup mempertimbangkan kerugian konstitusional apa sebenarnya
yang dialami para Pemohon, oleh karenanya permohonan para Pemohon
tidak terbukti secara hukum dan oleh karenannya harus ditolak.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Cholidin Nasir
Kata Kunci
Minyak dan Gas Bumi; Kontrak Kerja Sama; Kontrak Bagi Hasil; Eksplorasi; Eksploitasi; Kegiatan Usaha Hulu; Kegiatan Usaha Hilir; Wilayah Kerja; Bahan Bakar Minyak; Memorandum of Economic and Finance Policies; titik penyerahan; dikuasai oleh negara; mekanisme persaingan usaha; Badan Usaha Milik Negara; Badan Usaha Milik Daerah; Koperasi; usaha kecil; badan usaha swasta; Bentuk Usaha Tetap; unbundling; pacta sunct survanda; sosiaring contract; product session sharing contract; good cooperate governments; cost recovery; plain of development; Ichsanudin Noorsy; government to business; production contract; Bank Dunia; Harga energi; purchasing power; Kwik Kian Gie; lifting; refining; barel; Irman Putra Sidin; Margarito Kamis; executive agreement; Rizal Ramli; new finding; Rudi Rubiandini; domestic market obligation; Indonesian Crude Price; Rachmat Sudibyo; Erman Rajagukguk; Hikmahanto Juwana; perjanjian baku