Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 11 April 2011
Tanggal Registrasi: 2010-06-02
Pemohon
Pemohon : 1. Dolfie Daniel Angkouw; 2. Lucky Aldrin Senduk; 3. Franciscus Daniel Sompie; 4. Suardi Hamzah; 5. Donald Kagel Monintja
Majelis Hakim
H. M. Arsyad Sanusi Harjono Maria Farida Indrati Makhfud
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah mengenai pengujian materiil Pasal 235 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 24 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 12/2008) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721, selanjutnya disebut UU 22/2007) terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945); [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal berikut: a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon; Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: Kewenangan Mahkamah [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945; [3.4] Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian Undang- Undang in casu UU 12/2008 dan UU 22/2007 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; 25 Kedudukan Hukum (legal standing) para Pemohon [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama); b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; [3.6] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; 26 [3.7] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai warga negara Indonesia (kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama), yang pada saat pengajuan permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia masih dalam jabatan Ketua dan Anggota KPU Kota Manado (vide Bukti P-1 dan Bukti P-2), yang mendalilkan bahwa hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 235 ayat (2) UU 12/2008 dan Pasal 5 ayat (1) UU 22/2007; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa para Pemohon sebagai warga negara Indonesia (kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama) mempunyai hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menurut para Pemohon, dirugikan oleh berlakunya Pasal 235 ayat (2) UU 12/2008 dan Pasal 5 ayat (1) UU 22/2007. Oleh karenanya, para Pemohon prima facie memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 235 ayat (2) UU 12/2008 dan Pasal 5 ayat (1) UU 22/2007 terhadap UUD 1945; [3.8] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) maka Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok permohonan; Pokok Permohonan [3.9] Menimbang bahwa pada pokoknya para Pemohon mendalilkan sebagai warga negara Indonesia (kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama) yang mempunyai kewenangan konstitusional yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dan hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan, “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”; 27 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”; Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”; [3.10] Menimbang bahwa meskipun para Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon pengujian UU 12/2008 dan UU 22/2007, namun masih harus dibuktikan apakah terdapat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon, baik secara aktual maupun potensial, oleh berlakunya Pasal 235 ayat (2) UU 12/2008 yang menyatakan, “Pemungutan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dalam satu daerah yang sama yang berakhir masa jabatannya dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari, setelah bulan Juli 2009 diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama” dan Pasal 5 ayat (1) UU 22/2007 yang menyatakan, “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.”; [3.11] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para Pemohon mengajukan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut: • Para Pemohon telah dinonaktifkan sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Manado oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara karena telah memberikan penafsiran berbeda tentang Pasal 235 ayat (2) UU 12/2008. Para Pemohon menafsirkan Pasal a quo hanya berlaku dan mengikat hanya sampai 90 hari setelah bulan Juli 2009 supaya tidak terjadi tabrakan agenda antara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada batas waktu Juli hingga Oktober 2009. Perbedaan tafsiran tersebut telah menjadi landasan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan abuse of power dengan menonaktifkan para Pemohon sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Manado; • Pasal 235 ayat (2) UU 12/2008 tidak memberikan jaminan dan kepastian hukum yang adil sehingga berpotensi mencederai kemandirian atau independensi komisi pemilihan umum dan membuka peluang campur tangan kekuasaan eksekutif atas komisi pemilihan umum sehingga bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 yang 28 menyatakan “Pemilihan umum diselenggarakan o
Kata Kunci
Pemerintahan Daerah; Pemerintah Daerah; Pemilihan Umum Kepala Daerah; Pemilukada; Pilkada; Komisi Pemilihan Umum; Penyelenggara Pemilihan Umum; Penyelenggaraan pemilihan umum; Penyelenggaraan Pemilukada; Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado; jadwal dan tahapan pemilihan umum; jadwal pemungutan suara; pemilukada serentak;
