Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2013
Tanggal Putusan: 7 Mei 2013
Tanggal Registrasi: 2013-04-19
Pemohon
H. Idham, S.H., M.Si dan H. Supardi, S.Sos., MAP (pasangan calon Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon : H. A. Rasyid Rahman, S.H., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat A. Edi Subiyanto
Amar Putusan
ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang
61
Pisau
Nomor 07/Kpts/KPU-KAB.020.435899/2013
tentang Penetapan Hasil
Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang
Pisau Tahun 2013, tanggal 11 April 2013 (vide Bukti P – 8);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), junctis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU Pemda), dan Pasal 29 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
62
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) keberatan berkenaan dengan
hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon
diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut,
dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam
Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara
pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah
Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini
diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap dalil permohonan Pemohon, Termohon
dan Pihak Terkait mengajukan eksepsi sebagai berikut:
1.
Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan
a quo. Menurut
Termohon,
Mahkamah
Konstitusi
tidak
berwenang
untuk
mengadili
permohonan
Pemohon
sebab
dasar
permohonan
Pemohon
tidaklah
63
merupakan obyek perselisihan hasil Pemilukada melainkan obyek sengketa
Tata Usaha Negara yang bukan menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi
untuk mengadilinya;
2.
Permohonan kabur (obscuur libele). Menurut Termohon permohonan
Pemohon tidak memenuhi syarat-syarat formal suatu permohonan sebab
permohonan keberatan Pemilukada di Mahkamah Konstitusi hanya terhadap
penetapan hasil pemilihan umum yang mempengaruhi terpilihnya pasangan
calon;
3.
Permohonan salah obyek (error in objecto) atau setidak-tidaknya kurang
obyek. Menurut Pihak Terkait, Pemohon menjadikan objek permohonan
adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Nomor
07/Kpts/KPU-KAB-020.435899/2013 tetapi Berita Acara Rekapitulasi tidak
dijadikan objek permohonan;
4.
Selisih perolehan suara Pemohon versus Pihak Terkait tidak signifikan.
Menurut Pihak Terkait walaupun perolehan suara Pemohon dan Pasangan
Calon Nomor Urut 3 digabungkan tidak dapat melampaui perolehan suara
Pihak Terkait.
Terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tentang ketidakkewenangan
Mahkamah mengadili permohonan a quo, Mahkamah mempertimbangkan bahwa
pelanggaran-pelanggaran di dalam sengketa Pemilukada dapat dikategorikan ke
dalam beberapa pelanggaran Pemilu ataupun pelanggaran Pemilukada seperti
pelanggaran administratif dan tindak pidana Pemilu, misalnya money politic,
intimidasi, dan penganiayaan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
jenis-jenis pelanggaran tersebut masing-masing ditangani oleh instansi yang fungsi
dan wewenangnya telah ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa Mahkamah dalam menangani sengketa Pemilu ataupun Pemilukada
telah memaknai dan memberikan pandangan hukumnya melalui putusan-
putusannya dengan memberikan penafsiran yang luas demi tegaknya keadilan,
yaitu Mahkamah tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai Pasal 106
ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 dan Pasal 4 PMK 15/2008 yang pada
pokoknya menyatakan Mahkamah mengadili perkara Pemilukada terbatas hanya
persoalan hasil perolehan suara, yang selengkapnya Pasal 106 ayat (2) UU
32/2004 juncto UU 12/2008 menyatakan, “Keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi
64
terpilihnya pasangan calon”, dan Pasal 4 PMK 15/2008 menyatakan, “Objek
perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh
Termohon yang mempengaruhi: a. penentuan Pasangan Calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada; atau b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai
kepala daerah dan wakil kepala daerah”;
Bahwa dalam mengemban misinya Mahkamah sebagai pengawal konstitusi
dan pemberi keadilan tidak dapat memainkan perannya dalam mewujudkan cita-
cita dan tujuan negara dalam memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi warga
masyarakat jika dalam menangani sengketa Pemilukada hanya menghitung
perolehan suara secara matematis. Sebab kalau demikian, Mahkamah tidak dapat
atau dilarang memasuki proses peradilan dengan memutus fakta hukum yang
nyata-nyata terbukti tentang terjadinya suatu tindakan hukum yang menciderai
hak-hak asasi manusia, terutama hak politik. Lebih dari itu, apabila Mahkamah
diposisikan untuk membiarkan proses Pemilu ataupun Pemilukada berlangsung
tanpa ketertiban hukum maka pada akhirnya sama saja dengan membiarkan
terjadinya pelanggaran atas prinsip Pemilu yang Luber dan Jurdil. Jika demikian
maka Mahkamah selaku institusi negara pemegang kekuasaan kehakiman hanya
diposisikan sebagai “tukang stempel” dalam menilai kinerja Komisi Pemilihan
Umum. Jika hal itu terjadi berarti akan melenceng jauh dari filosofi dan tujuan
diadakannya peradilan atas sengketa hasil Pemilu atau Pe
Kata Kunci
Idham; Supardi; Pulang Pisau; 2013; Kalimantan Tengah; Achmad Edi Subiyanto.
