Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2012
Tanggal Putusan: 4 Juni 2012
Tanggal Registrasi: 2012-05-14
Pemohon
Irmawan dan H. Yudi Chandra Irawan
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. Maria Farida Indrati Anwar Usman Eddy Purwanto
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah
Keputusan
Komisi
Independen
Kabupaten
Gayo
Lues
Nomor
270/0505/KIP/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati
Terpilih Hasil Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2012,
tertanggal 3 Mei 2012 juncto Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gayo Lues
Tahun 2012 berupa Berita Acara Komisi Independen Kabupaten Gayo Lues
Nomor 270/0504/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati
Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Di Kabupaten Gayo Lues
Tahun 2012, tertanggal 3 Mei 2012;
218
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah melanjutkan pemeriksaan
terhadap pokok permohonan, terlebih dulu Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait, sebagai berikut;
Eksepsi Termohon:
1. Permohonan Pemohon tidak dapat dikualifikasi sebagai perkara perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
2. Permohonan Kabur (obscuur libel);
Eksepsi Pihak Terkait:
1. Permohonan Salah Objek (error in objecto).
Oleh karena itu, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai
eksepsi tersebut, sebagai berikut:
[3.2.1] Terhadap eksepsi Termohon angka 1, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
Bahwa Mahkamah dalam menangani sengketa Pemilu ataupun Pemilukada telah
memaknai dan memberikan pandangan hukumnya melalui putusan-putusannya
dengan memberikan penafsiran yang luas demi tegaknya keadilan, yaitu
Mahkamah tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai Pasal 106 ayat
(2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008) yang pada
pokoknya menyatakan Mahkamah mengadili perkara Pemilukada terbatas hanya
persoalan hasil perolehan suara. Selengkapnya Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004
juncto UU 12/2008 menyatakan, “Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya pasangan calon”, dan Pasal 4 PMK 15/2008 menyatakan, “Objek
perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh
Termohon yang mempengaruhi: a. penentuan Pasangan Calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada; atau b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai
kepala daerah dan wakil kepala daerah”;
219
Bahwa dalam mengemban misinya Mahkamah sebagai pengawal konstitusi dan
pemberi keadilan tidak dapat memainkan perannya dalam mewujudkan cita-cita
dan tujuan negara dalam memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi warga
masyarakat jika dalam menangani sengketa Pemilukada hanya menghitung
perolehan suara secara matematis. Sebab kalau demikian, Mahkamah tidak dapat
atau dilarang memasuki proses peradilan dengan memutus fakta hukum yang
nyata-nyata terbukti tentang terjadinya suatu tindakan hukum yang menciderai
hak-hak asasi manusia, terutama hak politik. Lebih dari itu, apabila Mahkamah
diposisikan untuk membiarkan proses Pemilu ataupun Pemilukada berlangsung
tanpa ketertiban hukum maka pada akhirnya sama saja dengan membiarkan
terjadinya pelanggaran atas prinsip Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia
(Luber) serta jujur dan adil (Jurdil). Jika demikian maka Mahkamah selaku institusi
negara pemegang kekuasaan kehakiman hanya diposisikan sebagai “tukang
stempel” dalam menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum. Jika hal itu terjadi berarti
akan melenceng jauh dari filosofi dan tujuan diadakannya peradilan atas sengketa
hasil Pemilu atau Pemilukada tersebut.
Bahwa dalam praktik yang sudah menjadi yurisprudensi dan diterima sebagai
solusi hukum itu, Mahkamah dapat menilai pelanggaran-pelanggaran yang
terstruktur, sistematis, dan masif sebagai penentu putusan dengan alasan
pelanggaran yang memiliki tiga sifat itu dapat mempengaruhi hasil peringkat
perolehan suara yang signifikan dalam Pemilu atau Pemilukada (vide Putusan
Mahkamah Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 2 Desember 2008);
Bahwa dasar konstitusional atas sikap Mahkamah yang seperti itu adalah
ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili ..., dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum”. Di dalam ketentuan tersebut jelas dinyatakan bahwa Mahkamah mengadili
dan memutus “hasil pemilihan umum” dan bukan sekedar “hasil
penghitungan suara pemilihan umum” saja. Mahkamah sebagai lembaga
peradilan menjadi lebih tepat jika mengadili “hasil pemilihan umum” dan bukan
sebagai peradilan angka hasil penghitungan suara, melainkan sebagai peradilan
yang mengadili masalah-masalah yang juga terjadi dalam proses-proses
pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada;
220
Bahwa berdasar pandangan dan paradigma yang dianut tersebut maka Mahkamah
menegaskan
bahwa
pembatalan
hasil
Pemilu
atau
Pemilukada
karena
pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sama
sekali tidak dimaksudkan oleh Mahkamah untuk mengambil alih kewenangan
badan peradilan lain. Mahkamah tidak akan pernah mengadili pelanggaran pidana
atau administrasi dalam Pemilu atau Pemilukada, melainkan hanya mengambil
pelanggaran-pelanggaran yang terbukti di bidang itu yang berpengaruh terhadap
hasil Pemilu atau Pemilukada sebagai dasar putusan tetapi tidak menjatuhkan
sanksi pidana dan sanksi administrasi terhadap para pelakunya. Oleh sebab itu,
setiap pelanggaran yang terbukti menurut Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dan
dijadikan dasar putusan pembatalan oleh Mahkamah tetap dapat diambil langkah
hukum lebih lanjut untuk diadili oleh lembaga peradilan umum atau PTUN sebab
Mahkamah tidak pernah memutus dalam konteks pidana atau administratif.
Bahkan terkait dengan itu, khusus untuk pelanggaran pidana, Mahkamah
Konstitusi sudah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, yaitu Nota Kesepahaman Nomor 016/PK/SET.MK/2010 dan
Nomor B/18/VIII/2010 bertanggal 10 Agustus 2010 yang isinya mendorong agar
temuan-temuan pidana dari persidangan-persidangan Pemilukada di Mahkamah
dapat terus ditindaklanjuti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka eksepsi Termohon bahwa
Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon adalah tidak tepat
dan tidak beralasan hukum;
[3.2.2] Terhadap
eksepsi
Pihak
Terkait
angka
1,
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.2.2.1] Bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 menentukan
“Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil
penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.” Demikian
pula Pasal 4 PMK 15/2008 menentukan bahwa “Objek perselisihan Pemilukada
adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon ... dst”;
[3.2.2.2] Bahwa Pemohon mendalilkan yang menjadi objek sengketa adalah
Keputusan Komisi Independen Kabupaten Gayo Lues Nomor 270/0505/KIP/2012
221
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan
Umum Bupati/Wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2012, tertanggal 3 Mei 2012 (bukti
P-1= bukti T- 3 = bukti PT- 4) juncto Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Gayo Lues Tahun 2012 berupa Berita Acara Komisi Independen Kabupaten Gayo
Lues Nomor 270/0504/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati/Wakil
Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Di Kabupaten Gayo
Lues Tahun 2012, tertanggal 3 Mei 2012 (bukti P-2= bukt T- 2 = bukti PT- 3);
[3.2.2.3] Bahwa dalam persidangan terungkap fakta rekapitulasi dilaksanakan
oleh Termohon pada tanggal 2 Mei 2012 sebagaimana termuat dalam Berita Acara
Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Di Tingkat Kabupaten Gayo Lues Oleh
Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Formulir Model DB-KWK.KIP, tanggal 2
Mei 2012 (bukti T-1 sampai = bu
