Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

Perkara 35/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 18 Juni 2025

Pemohon

Stanley Vira Winata (Pemohon I), Kaka Effelyn Melati Sukma (Pemohon II), Keanu Leandro Pandya Rasyah (Pemohon III), dan Vito Jordan Ompusunggu (Pemohon IV)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

rangkap jabatan menteri sebagai pengurus partai politik