Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Perkara 35/PUU-XX/2022 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 7 Juli 2022

Tanggal Registrasi: 2022-03-10

Pemohon

Partai Gelombang Rakyat Indonesia (PARTAI GELORA INDONESIA), dalam hal ini diwakili oleh H. M Anis Matta, Lc (Ketua Umum) dan Drs. Mahfuz Sidik, M.Si (Sekretaris Jenderal)

Majelis Hakim

Suhartoyo (K) Saldi Isra (A) Enny Nurbaningsih (A) Nurlidya Stephanny Hikmah (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pemilu serentak, Partai Gelora Indonesia, model keserentakan, hari sama, tahun sama