Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 22 Juli 2020
Tanggal Registrasi: 2020-05-19
Pemohon
Ki Gendeng Pamungkas
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), Manahan MP Sitompul (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Kata Kunci
Pengajuan Pasangan Calon Independen bagi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
