Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 35/PUU-XVII/2019 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 6 Januari 2020

Tanggal Registrasi: 2019-04-15

Pemohon

1. Zadrack Taime; 2. Yan Pieter Yarangga; 3. Paul Finsen Mayor; 4. Sirzet Gwasgwas; 5. Oktovianus Pekei; 6. Albertus Moyuend; 7. Yohanes Petrus Kamarka; 8. Djanes Marambur; 9. Yosepa Alomang; 10. Karel Philemon Erari; 11. Pdt. Herman Awom, S.Th; 12. Thaha M. Alhamid; 13. Solidaritas Perempuan Papua (SPP); dan 14. Kemah Injil Gereja Masehi (Kingmi) di Tanah Papua. Kuasa Hukum : Yan Christian Warinussy, S.H., dkk

Majelis Hakim

Suhartoyo (K), Arief Hidayat (A), Saldi Isra (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 12 Tahun 1969]] tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten- Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] - [[Pasal 50]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from [[MK]]RI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:21 -->