Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 November 2019
Tanggal Registrasi: 2018-04-26
Pemohon
Dr. Iur. (Cand) Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H., CGL., H. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H., Gunadi Handoko, S.H., M.Hum., Rynaldo P. Batubara, S.H., M.H., Ismail Nganggon, S.H., dan Iwan Kurniawan, S.Sy
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), Saldi Isra (A), Manahan MP Sitompul (A), Syukri Asyari (PP)
Amar Putusan
[[Mahkamah Konstitusi]]. Apakah pertimbangan hukum [[Mahkamah Konstitusi]] mempunyai kekuatan imperatif sama dengan kekuatan amar putusan? Sejauh menyangkut pendapat mahkamah atau pertimbangan hukum mahkamah, meskipun merupakan bagian yang tidak terpisah dari Putusan [[Mahkamah Konstitusi]], di kalangan akademis memang terdapat perbedaan pendapat sejauh mengenai sifat imperatif dan kekuatan mengikatnya.
Namun tidak ada perbedaan pendapat terhadap sifat imperatif dan kekuatan dari amar putusan Mahkamah Konstitusi. Kami berpendapat, jika berbagai pendapat dan pertimbangan hukum mahkamah mengenai Organisasi Advokat yang terhadap dalam berbagai putusan yang sudah ada, dituangkan ke dalam amar putusan sebagaimana yang dimohon oleh para Pemohon dalam perkara ini, maka segala sifat multi tafsir terhadap keberadaan Organisasi Advokat sebagaimana diatur oleh Undang-Undang, yang kemudian menjadi dasar lahirnya berbagai organisasi advokat pasca terbentuknya PERADI, akan dapat diakhiri. Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam amar putusan mempunyai kekuatan yang setara dengan undang-undang dan mempunyai kekuatan mengikat bagi siapapun di negara kita ini.
Perbedaan tafsir tentang keberadaan organisasi profesi, Organisasi Advokat, sesungguhnya juga terjadi pada [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004]] tentang Jabatan Notaris. Pada waktu, kami sebagai Menteri Kehakiman dan HAM juga mewakili Presiden RI Megawati Sukarnoputri dalam membahas RUU Jabatan Notaris ini dengan [[DPR]] RI. Rumusan tentang Organisasi Notaris lebih kurang sama dengan rumusan Organisasi Advokat dalam Undang-Undang Advokat. [[Pasal 82 ayat (1)]] Undang-Undang Jabatan Notaris mengatakan bahwa “Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris” yang tugas dan kewenangannya antara lain adalah untuk menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris. Maksud kami sebagai pembentuk Undang-Undang Jabatan Notaris dalam merumuskan norma ini, adalah menghendaki hanya ada satu Organisasi Notaris saja.
Namun kenyataannya, rumusan [[Pasal 82]] Undang-Undang Jabatan Notaris ini ditafsirkan dengan berbagai penafsiran yang pada akhirnya melahirkan lebih dari satu Organisasi Notaris. Menghadapi kenyataan ini, Pemerintah mengambil inisitaif untuk melakukan perubahan terhadap norma [[Pasal 82]] Undang-Undang Jabatan Notaris dengan menambahkan norma baru, yakni ayat (2) yang mengatakan “Wadah Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Ikatan Notaris Indonesia”. Kemudian ayat (3) ditambahkan norma baru yang mengatakan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu-satunya wadah profesi Notaris yang bebas dan mandiri yang dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi jabatan Notaris”. Dengan adanya perubahan terhadap [[Pasal 82]] Undang-Undang Jabatan Notaris, yakni dengan menambahkan norma baru dalam ayat 2 dan 3, maka multi tafsir terhadap norma [[Pasal 82 ayat (1)]] menjadi berakhir.
Berbeda dengan sifat multi tafsir dalam norma [[Pasal
