Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 35/PUU-XIV/2016 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 25 Januari 2017

Tanggal Registrasi: 2016-04-07

Pemohon

Ibnu Utomo, Yuli Zulkarnain S.Ag., dan R. Hoesnan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 7 Maret 2016 memberikan kuasa kepada Dr. Humphrey R. Djemat, S.H., LL.M., dkk

Majelis Hakim

Aswanto (K) Patrialis Akbar (A) Manahan MP Sitompul (A) Mardian Wibowo (PP)

Amar Putusan

ini;”. 60. Bahwa dengan mempertimbangkan diperlukannya kepastian hukum bagi para anggota dan pengurus suatu Partai Politik atas keberlakuan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tindak lanjut penerbitan pengesahan perubahan susunan kepengurusan setelah diselesaikannya perselisihan internal Partai Politik, maka para Pemohon berpandangan sekaligus memohon agar Majelis Hakim Konstitusi yang mulia menyatakan dalam putusannya sebagai berikut: · [[Pasal 23 ayat (2)]] UU Partai Politik adalah inkonstitusional, sepanjang tidak mengecualikan bagi Partai Politik yang sedang terjadi perselisihan internal yang diselesaikan oleh Mahkamah Partai Politik atau diselesaikan melalui pengadilan; · [[Pasal 23 ayat (3)]] UU Partai Politik adalah inkonstitusional, sepanjang tidak tercantum frasa "atau setelah diterimanya putusan Mahkamah Partai Politik atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam hal terjadinya perselisihan internal Partai Politik”. · [[Pasal 33]] UU Partai Politik adalah inkonstitusional sepanjang tidak tercantum frasa "putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh Menteri serta susunan pengurus sesuai putusan Mahkamah Partai Politik atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang tidak dilaksanakan oleh Menteri dalam waktu 7 hari setelah diterimanya putusan dinyatakan sebagai susunan pengurus yang sah". IV. Kesimpulan 61. Bahwa para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang a quo. 62. Bahwa materi dalam norma [[Pasal 33]] dan [[Pasal 23 ayat (2)]] dan ayat (3) UU Partai Politik telah menimbulkan ketidakpastian penafsiran mengenai keberlakuan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan tindak lanjut penerbitan Surat Keputusan (beschikking) terhadap susunan kepengurusan Partai Politik yang telah dinyatakan sah dalam putusan pengadilan. 63. Bahwa ketidakpastian penafsiran [[Pasal 33]] dan [[Pasal 23 ayat (2)]] dan ayat (3) UU Partai Politik telah melanggar dan merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon, khususnya hak konstitusional yang diatur dalam [[Pasal 28]]D ayat (1) dan [[Pasal 28]]E ayat (3) [[UUD 1945]]. 64. Bahwa norma [[Pasal 33]] UU Partai Politik adalah inkonstitusional sepanjang tidak tercantum frasa "putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh Menteri serta susunan pengurus sesuai putusan Mahkamah Partai Politik atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang tidak dilaksanakan oleh Menteri dalam waktu 7 hari setelah diterimanya putusan dinyatakan sebagai susunan pengurus yang sah". 65. Bahwa norma Pasal 23 ayat (2) UU Partai Politik adalah inkonstitusional sepanjang tidak mengecualikan bagi Partai Politik yang sedang terjadi perselisihan internal yang diselesaikan oleh Mahkamah Partai Politik atau diselesaikan melalui pengadilan. 66. Bahwa norma Pasal 23 ayat (3) UU Partai Politik adala