Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Tanggal Putusan: 4 Agustus 2011
Tanggal Registrasi: 2011-06-07
Pemohon
1. Dana Iswara Basri; 2. Fikri Jufri; 3. M. Husni Thamrin; 4. Budi Arie Setiadi; 5. Susi Rizky Wiyantini; 6. Goenawan Susatyo Mohamad; 7. Sony Sutanto; 8. Damianus Taufan; dan 9. Abdul Rahman Tolleng Kuasa Pemohon : Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Anwar Usman, Harjono, Muhammad Alim Sunardi
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah
mengenai pengujian materiil Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) huruf c, dan Pasal 51
ayat (1a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
15
Nomor 5189) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK)
juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian materiil Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik (selanjutnya disebut UU 2/2008) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (selanjutnya disebut UU 2/2011)
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
16
Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/
2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi;
17
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo masing-
masing mengkualifikasi dirinya sebagai warga negara Indonesia, baik yang
berkeinginan untuk mendirikan sebuah partai politik baru (Pemohon 1, Pemohon 2,
Pemohon 5, Pemohon 8, dan Pemohon 9) maupun yang tidak berkeinginan untuk
mendirikan partai politik baru (Pemohon 3, Pemohon 4, Pemohon 6, dan Pemohon 7).
Sekalipun Pemohon 3, Pemohon 4, Pemohon 6, dan Pemohon 7 tidak bermaksud
untuk mendirikan partai baru, namun hak berserikat yang melekat padanya, sewaktu-
waktu dapat digunakan. Menurut para Pemohon ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3
ayat (2) huruf c, dan Pasal 51 ayat (1a) UU 2/2011 yang mengatur mengenai
persyaratan pendirian dan pembentukan partai baru dapat mengganggu atau
merintangi atau mempunyai potensi melanggar hak konstitusional dari para Pemohon
karena persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam pasal a quo telah
memperberat untuk mendirikan dan membentuk partai baru dengan biaya yang
sangat besar dan waktu yang singkat untuk mengikuti Pemilu Tahun 2014. Setelah
mencermati ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) huruf c, dan Pasal 51 ayat
(1a) UU 2/2011 yang dimohonkan pengujian, dihubungkan dengan alasan-alasan
kerugian hak konstitusional para Pemohon, menurut Mahkamah, syarat-syarat
pendirian partai sebagaimana yang diatur dalam pasal a quo memang berpotensi
merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk berserikat dan berkumpul dalam
mendirikan partai politik baru. Dengan demikian para Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengujian pasal dalam Undang-Undang a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, serta para Pemohon memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing),
maka
Mahkamah
selanjutnya
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
[3.9]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan dalil-dalil
permohonan para Pemohon, terlebih dahulu akan memberikan pendapat mengenai
permohonan para Pemohon yang menyampaikan dua perbaikan permohonannya,
yaitu perbaikan pertama yang diajukan dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 28 Juni 2011 dan perbaikan kedua yang diajukan dan diterima di
18
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 15 Juli 2011. Terhadap dua perbaikan
permohonan para Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa mengacu
kepada ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK yang menyatakan, “Dalam pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mahkamah Konstitusi wajib memberi nasihat
kepada pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari”. Oleh karena itu, tenggat 14 hari tersebut
dihitung setelah pemeriksaan sidang pendahuluan. Pemeriksaan pendahuluan
terhadap permohonan a quo dilakukan pada tanggal 15 Juni 2011, sehingga tenggat
14 (empat belas) hari jatuh pada tanggal 29 Juni 2011. Berdasarkan ketentuan
tersebut, menurut Mahkamah, perbaikan kedua permohonan para Pemohon yang
diserahkan dan diterima pada tanggal 15 Juli 2011 telah lewat waktu, sehingga
Mahkamah hanya akan memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para
Pemohon yang diserahkan pada tanggal 28 Juni 2011;
Pokok Permohonan
[3.10]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 2 ayat (1),
Pasal 3 ayat (2) huruf c, dan Pasal 51 ayat (1a) UU 2/2011 yang menyatakan:
• Pasal 2 ayat (1): Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga
puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu)
tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi;
• Pasal 3 ayat (2): Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Partai Politik harus mempunyai:
a. … dst;
c. kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima
perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan
paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada
kabupaten
Kata Kunci
hukum adat; masyarakat hukum adat; penyederhanaan sistem kepartaian; kebebasan berserikat
