Permohonan Keberatan Atas Penetapan Gubernur/Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Kepulauan Riau
Tanggal Putusan: 1 Juli 2010
Tanggal Registrasi: 2010-06-14
Pemohon
Pemohon : H. Nyat Kadir dan H. Zulbahri M Kuasa Pemohon : Merlina, S.H. Termohon : KPU Prov. Kepulauan Riau
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi, Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Kepulauan Riau Nomor 34/Kpts/KPU-Prov-031/2010 tentang Penetapan Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2010 yang ditetapkan oleh
Termohon pada tanggal 9 Juni 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
610
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan
suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah
Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam
Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara
pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah
Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini
diundangkan”;
611
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Provinsi Kepulauan Riau
sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor
34/Kpts/KPU-Prov-031/2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Suara dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Kepulauan Riau Tahun 2010 bertanggal 9 Juni 2010 maka Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Kepulauan Riau Nomor 31/Kpts/KPU-Prov-031/2010 tentang Penetapan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Menjadi Peserta
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2010
bertanggal 26 Maret 2010, Pemohon adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2010 (vide Bukti P-4 = Bukti T-2);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
612
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kepulauan
Riau Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor 34/Kpts/KPU-Prov-031/2010
tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Pengumuman
Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2010
pada tanggal 9 Juni 2010 (vide Bukti P-1 = Bukti T-3);
Menimbang bahwa 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil
penghitungan suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah jatuh pada hari
Kamis, 10 Juni 2010; Jumat, 11 Juni 2010; dan Senin, 14 Juni 2010;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 14 Juni 2010 bukti Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 154/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.11]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing), dan permohonan diajukan dalam tenggang waktu yang
ditentukan, maka untuk selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.12]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah adanya
pelanggaran yang dilakukan Termohon secara sistematis, terstruktur, dan masif
dalam Pemilukada Provinsi Kepulauan Riau. Hal tersebut didalilkan pada
pokoknya karena: (i) Di seluruh TPS yang ada di Kota Batam, semua saksi
613
Pemohon ditolak petugas KPPS sebagai aparat dan bawahan KPU Provinsi
Kepulauan Riau sebab disyaratkan memiliki Surat Mandat Saksi yang harus
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Tim Kampanye Pemohon Tingkat Kota,
padahal mandat para saksi Pemohon telah ditandatangani oleh Tim Kampanye
Tingkat Provinsi; (ii) Kartu Pemilih yang dibagikan oleh KPU kabupaten/kota
sampai ke KPPS, sisanya atau yang tidak terpakai harusnya dikembalikan ke PPS
dan ternyata tidak diketahui jumlah yang terpakai; (iii) terlambatnya sosialisasi
Surat Edaran KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 275/KPU-Prov-031/V/2010
bertanggal 22 Mei 2010 terkait dengan sahnya surat suara yang dicoblos simetris;
(iv) pelanggaran persyaratan administratif menjadi peserta Pemilukada oleh Pihak
Terkait dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 dengan tidak melampirkan surat
keterangan tidak pailit dari Pengadilan Niaga, melainkan menggunakan surat
keterangan tidak pailit dari Pengadilan Negeri;
[3.13]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya
Pemohon
mengajukan bukti-bukti su
Kata Kunci
Perselisihan hasil pemilihan umum; Kepualuan Riau; Tahun 2010; Nyat Kadir; Zulbahri M; Pemilihan umum gubernur; Pasangan calon gubernur
