Permohonan Keberatan terhadap Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar Tahun 2008 dan Keputusan KPU Kab. Polewali Mandar tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2008
Tanggal Putusan: 26 November 2008
Tanggal Registrasi: 2008-11-10
Pemohon
Pemohon : Aladin S. Mengga dan H. Andi Muhammad Ain Manggabarani Kuasa Pemohon Muhammad Hatta, S.H., dkk Termohon KPU Kab. Polewali Mandar
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati, H.M. Akil Mochtar, H. M. Arsyad Sanusi, Alfius Ngatrin
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama Pemohon adalah keberatan
terhadap Pengesahan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Penetapan Calon Terpilih Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Polewali Mandar (selanjutnya disebut
Pemilukada Kabupaten Polewali Mandar) yang ditetapkan berdasarkan
Penetapan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2008
(selanjutnya
disebut
KPU
Kabupaten
Polewali
Mandar)
Nomor
22/Kpts.KPU/PM/XI/2008 bertanggal 15 November 2008;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memeriksa substansi atau pokok perkara,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal hal sebagai berikut:
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili dan memutus permohonan
a quo.
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
35
3. tenggang waktu pengajuan keberatan;
Terhadap ketiga hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
KEWENANGAN MAHKAMAH
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 12 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman,
dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), keberatan berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan
calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut,
dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4721) ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
adalah pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah
36
secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan
suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada
Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
mengenai sengketa hasil penghitungan suara Pemilukada dan penetapan calon
terpilih Pemilukada Kabupaten Polewali Mandar sesuai dengan Keputusan KPU
Kabupaten Polewali Mandar Nomor 22/Kpts.KPU/PM/XI/2008 bertanggal 5
November 2008, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
[3.5]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK
15/2008) menentukan hal-hal, antara lain:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan pasangan calon yang
dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya pasangan calon
sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
37
[3.6]
Menimbang bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal
106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008 seperti dimaksud dalam paragraf
[3.5] sebagai berikut:
• bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepala
Daerah Kabupaten Polewali Mandar, yang ditetapkan oleh Termohon dengan
nomor urut 5;
• bahwa Pemohon mengajukan keberatan terhadap Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar Nomor 22/Kpts.KPU/PM/
XI/2008 tentang Pengesahan Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Penetapan Calon Terpilih Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2008
bertanggal 5 November 2008. Keberatan dimaksud dikarenakan perolehan
suara Pemohon telah ditetapkan secara keliru oleh Termohon yang
memperoleh 59.167 suara, yang berada pada peringkat kedua di bawah
Pasangan Calon H. Muhammad Ali Baal Masdar, M. Si, dan H. Nadjamuddin
Ibrahim, S. Mi, M.M. yang memperoleh 78.191 suara;
• bahwa menurut Pemohon hasil rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan
oleh Termohon dengan hasil sebagaimana disebut di atas terjadi karena
adanya kekeliruan proses rekapitulasi penghitungan dan penjumlahan serta
akumulasi suara baik di tingkat TPS, PPK, dan KPU Kabupaten Polewali
Mandar, dan berdasarkan fakta telah terjadi penggelembungan suara yang
menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 4, H. Muhammad Ali Baal
Masdar, M. Si., dan H. Nadjamuddin Ibrahim, S. Mi, M.M., yang mendapat
tambahan suara sebesar 3.326 suara. Penghitungan suara yang benar
menurut Pemohon adalah Pemohon memperoleh 79.329 suara, sehingga
seharusnya Pemohon yang ditetapkan sebagai Pasangan Calon Terpilih
Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Polewali Mandar. Oleh karena itu, Pemohon
meminta agar Mahkamah membatalkan penghitungan suara yang dilakukan
oleh Termohon;
38
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan penilaian fakta dan hukum pada
paragraf [3.6] tersebut di atas, Mahkamah berpendapat, Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN
[3.8]
Menimbang
bahwa
Termohon
menerbitkan
Keputusan
KPU
Kabupaten
Polewali
Mandar
Nomor
22/Kpts.KPU/PM/XI/2008
tentang
Pengesahan Hasil Penghitungan Suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah dan Penetapan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2008 bertanggal 5 November 2008 (vide
Bukti P-30) dan Pemohon telah mengajukan keberatan atas Surat Keputusan
Termohon tersebut dengan permohonan yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 7 November 2008 pukul 15.30 WIB dengan Akta
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
72/PAN.MK/XI/2008,
maka
berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, permohonan Pemohon
masih memenuhi tenggang waktu yang ditentukan;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, serta diajukan masih
dalam
tenggang
waktu
yang
ditentukan,
maka
Mahkamah
akan
mempertimbangkan lebih lanjut Pokok Permohonan;
POKOK PERMOHONAN
[3.10]
Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya mendalilkan dalam
permohonannya sebagai berikut:
a. Bahwa KPU Kabupaten Pol
Kata Kunci
Kabupaten Polewali Mandar; Aladin S. Mengga; A. Amin Manggabarani; Muhammad Ali Baal Masdar; Nadjamuddin Ibrahim
