Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Pemohon
Setyo Waluyo, S.H. dan Pungki Harmoko, S.H., M.H.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 60 ayat (2), Pasal 60 ayat
(3), Pasal 61 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 109 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5035, selanjutnya
disebut UU 24/2009) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
untuk mengadili permohonan a quo.
22
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
23
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan dalam permohonan a quo
adalah Pasal 60 ayat (2), Pasal 60 ayat (3), Pasal 61 UU 24/2009, yang
rumusannya berbunyi sebagai berikut.
Pasal 60 ayat (2) UU 24/2009
“Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe,
dengan satu kali ulangan pada refrein;”
Pasal 60 ayat (3) UU 24/2009
“Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu
stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama;”
Pasal 61 UU 24/2009
“Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada
stanza kedua dan ketiga dinyanyikan ulang satu kali.”
2. Bahwa Pemohon I mengkualifikasikan diri sebagai warga negara Indonesia
yang berprofesi sebagai guru Madrasah Ibtidaiyah di Pondok Pesantren Ma’had
Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat, serta aktif dan konsen dalam membudayakan
lagu Indonesia raya tiga stanza;
3. Bahwa Pemohon II mengkualifikas diri sebagai warga negara Indonesia yang
aktif dan konsen dalam membudayakan lagu Indonesia Raya tiga stanza baik
secara luring maupun daring;
4. Bahwa Pemohon I mengalami intimidasi setelah mengunggah rekaman saat
menyanyikan lagu Indonesia raya tiga stanza di akun youtube milik Pemohon I
karena dianggap oleh netizen telah mengubah lagu kebangsaaan;
5. Bahwa Pemohon II, dianggap telah mengubah lagu kebangsaan oleh Kepala
Desa Kuwu Indramayu, Jawa Barat;
24
6. Bahwa para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang melekat pada dirinya
yang mana hak-hak tersebut secara faktual telah dilanggar dengan berlakunya
ketentuan Pasal 60 ayat (2), Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 61 UU 24/2009 karena
muatan Pasal tersebut memberikan opsi dan yang menimbulkan ketidaktegasan
serta membingungkan, sehingga dalam menyanyikan Lagu Kebangsaan, tidak
dalam satu versi yang seharusnya menjadi budaya kebanggaan, yaitu Indonesia
Raya versi tiga stanza. Namun demikian, pada umumnya lagu Kebangsaan
Indonesia Raya dinyayikan oleh rakyat Indonesia dalam versi satu stanza;
Berdasarkan seluruh uraian dalam menjelaskan kedudukan hukumnya
sebagaimana tersebut di atas, dalam menguraikan ihwal kerugian hak konstitusional
yang dianggap dirugikan atau potensial dirugikan dengan berlakunya norma Pasal
60 ayat (2), Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 61 UU 24/2009 yang dimohonkan pengujian,
para Pemohon tidak menyebutkan secara jelas hak konstitusional yang dirugikan
dengan berlakunya norma pasal-pasal a quo. Seharusnya, sesuai dengan hukum
acara pengujian undang-undang di Mahkamah, yaitu Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK
7/2025, para Pemohon harus mencantumkan hak konstitusional yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945. Dengan tidak dicantumkan hak konstitusional dimaksud pada
bagian kedudukan hukum, Mahkamah tidak dapat menilai atau setidak-tidaknya
mengalami kesulitan dalam menilai ada atau tidaknya kerugian atau anggapan
kerugian hak konstitusional para Pemohon. Selain itu, dengan tidak mencantumkan
hak konstitusional dimaksud, Mahkamah tidak dapat menilai adanya hubungan
sebab-akibat (causal verband) antara berlakunya norma Pasal 60 ayat (2), Pasal 60
ayat (3), dan Pasal 61 UU 24/2009 dengan anggapan kerugian hak konstitusional
atau potensi kerugian hak konstitusional yang dapat dipastikan akan terjadi atau
yang akan dialami oleh para Pemohon.
Selain fakta hukum sebagaimana diuraikan tersebut di atas, pada bagian
hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum), Mahkamah menemukan fakta
petitum angka 2 sampai dengan petitum angka 4 selengkapnya sebagai berikut:
1. …
2. Menyatakan Pasal 60 Ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009
Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5035) bertentangan
dengan
Kata Kunci
cara menyanyikan lagu kebangsaan
