Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Tanggal Putusan: 18 Juni 2025
Pemohon
Stanley Vira Winata (Pemohon I), Kaka Effelyn Melati Sukma (Pemohon II), Keanu Leandro Pandya Rasyah (Pemohon III), dan Vito Jordan Ompusunggu (Pemohon IV)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 23
huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916, selanjutnya disebut UU
39/2008), terhadap UUD NRI Tahun 1945, oleh karena itu Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
85
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
86
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan
Pemohon IV, sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 23 huruf c UU 39/2008, dengan rumusan sebagai berikut
Pasal 23 huruf c UU 39/2008
(c) pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV menjelaskan memiliki hak
konstitusional antara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 17
ayat (3), Pasal 17 ayat (4), Pasal 20A ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28C
ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV merupakan perseorangan
warga negara Indonesia (vide Bukti P-1 s.d. Bukti P4), yang telah berhak
menjadi pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) [vide Bukti P-9].
4. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon III merupakan mahasiswa aktif di
Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang dibuktikan dengan menyertakan
Kartu Identitas Mahasiswa [vide Bukti P-5 s.d. Bukti P-7]. Sementara, Pemohon
IV merupakan mahasiswa aktif di Departemen Ilmu Administrasi pada Fakultas
Ilmu Administrasi Universitas Indonesia [vide Bukti P-8]. Selain itu, Pemohon I
dan Pemohon II merupakan fungsionaris Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) Tahun 2024 [vide Bukti P-10], yakni
sebagai staf pada Departemen Kajian dan Aksi Strategis, yang melakukan
kajian dan advokasi isu sosial politik [vide Bukti P-12]. Sedangkan, Pemohon III
dan Pemohon IV merupakan fungsionaris Badan Eksekutif Mahasiswa
Universitas Indonesia (BEM UI) [vide Bukti P-11], yakni sebagai staf
Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM UI, dengan melakukan kajian
tehadap isu sosial politik [vide Bukti P-13]. Pemohon I sampai dengan Pemohon
IV
merasa
terlanggar
hak
konstitusionalnya
dengan
masih
terus
87
berlangsungnya praktik rangkap jabatan menteri yang merupakan pengurus
partai politik karena menciptakan pemerintahan yang tidak ideal.
5. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV juga mengkualifikasi dirinya
sebagai pembayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yakni pajak tidak langsung
yang dikenai atas konsusmsi yang bersifat umum [vide Bukti P-14 s.d. Bukti P-
15]. Selain itu, juga menjelaskan sebagai voters yang telah menggunakan hak
pilihnya dalam Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merasa
terlanggar hak konstitusionalnya dengan berlaku norma Pasal 23 huruf c UU
39/2008, di mana ketentuan Pasal a quo tidak melarang seorang menteri untuk
rangkap jabatan sebagai pengurus parpol, sehingga tidak mendapatkan
anggota DPR yang dapat melakukan fungsi checks and balances dikarenakan
tidak adanya larangan menteri rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik
6. Bahwa menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon IV terlanggarnya hak
konstitusionalnya disebabkan karena adanya inkonsistensi dan kontradiksi
antara norma Pasal 23 huruf c UU 39/2008 dengan Penjelasan Umum Paragraf
8 UU 39/2008, yang ditegaskan dalam Pasal 34 ayat (1) UU 2/2008 tentang
Partai Politik. Selain ketentuan tersebut menimbulkan multitafsir juga
menciptakan ketidakpastian hukum atas berlakunya Pasal 23 huruf c UU a quo.
Oleh karena itu, dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka potensi
kerugian hak konstitusional yang didalilkan Pemohon I sampai dengan
Pemohon IV (selanjutnya disebut para Pemohon) tidak akan terjadi.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dengan saksama
permohonan para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan seluruh uraian penjelasan dalam menerangkan
kedudukan hukumnya di atas, para Pemohon, masing-masing adalah perorangan
warga Negara Indonesia, sekaligus mahasiswa yang aktif dalam kegiatan organisasi
di Universitas Indonesia yang meng
Kata Kunci
rangkap jabatan menteri sebagai pengurus partai politik
