Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Tanggal Putusan: 9 Juli 2024
Pemohon
Leonardo Olefins Hamonangan., S.H
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU
13/2003) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
26
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
27
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003, yang rumusannya adalah
sebagai berikut:
Pasal 35 ayat (1):
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga
kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.”
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasi dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (bukti P-1) dan
pekerjaan Pemohon adalah karyawan swasta sebagaimana dalam identitas
permohonan.
4. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam UUD 1945, yang hak-hak tersebut tercederai dengan keberlakuan Pasal
a quo karena telah menimbulkan banyaknya perusahaan-perusahaan di
Indonesia menetapkan persyaratan pekerjaan yang menghambat Pemohon
memperoleh pekerjaan seperti misalnya pengalaman kerja maupun adanya
batas usia minimal melamar pekerjaan yang disyaratkan.
5. Bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 telah dijadikan dasar oleh semua
perusahaan untuk mencari kandidat yang mereka inginkan, akan tetapi Pasal a
quo tidak memberikan perhatian khusus terkait batasan penetapan persyaratan
pekerjaan yang dapat menghambat pelamar kerja mendapatkan pekerjaan
sehingga menuai kontroversi di kalangan pelamar kerja.
6. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka kerugian hak
konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon tidak lagi terjadi dan tidak akan
terjadi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah
menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yakni
norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003. Anggapan kerugian hak konstitusional yang
dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
28
dapat terjadi. Dengan demikian, anggapan kerugian hak konstitusional yang
dijelaskan Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu,
apabila permohonan a quo dikabulkan, kerugian hak konstitusional seperti yang
dijelaskan tidak akan terjadi dan tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
35 ayat (1) UU 13/2003, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan (dalil
selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 memberikan
pemahaman bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dalam bekerja tanpa
perlakuan diskriminasi, perbedaan etnis, usia, latar belakang pendidikan, agama,
suku, dan lain-lain yang berlaku pula terhadap lowongan-lowongan pekerjaan
karena menghambat warga negara memperoleh pekerjaan;
2. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 28D UUD 1945 melarang apapun bentuk
diskriminasi yang dialami oleh setiap warga negara dalam memperoleh
pekerjaan termasuk melarang adanya pemberlakuan Pasal disuatu Undang-
Undang yang memberikan peluang terjadi diskriminasi dalam memperoleh
pekerjaan;
3. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003
sebagai bentuk peraturan normatif memberikan keleluasaan kepada perusahaan
untuk menentukan sendiri persyaratan lowongan pekerjaan. Atas pemberlakuan
tersebut menjadi normalisasi persyaratan lowongan pekerjaan yang diskriminatif
29
seperti mencantumkan batas maksimal usia, pengalaman kerja, pendidikan,
jenis kelamin, dan lain-lain.
4. Bahw
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda dari
1 (satu) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang
menyatakan sebagai berikut:
Pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi M. Guntur
Hamzah
[6.1]
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, menegaskan bahwa
kekuasaan
kehakiman
merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Serta dengan
mempertimbangkan asas ex aequo et bono dalam kaitannya dengan Perkara Nomor
35/PUU-XXII/2024, berkenaan dengan Permohonan Pengujian norma Pasal 35 ayat
34
(1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003),
saya Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah berpendapat seharusnya Mahkamah
dapat mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian (partially granted).
Adapun argumentasi hukum untuk mengabulkan sebagian permohonan a quo
sebagai berikut:
1. Pemohon menguji ketentuan norma Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan "pemberi kerja
yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang
dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.”;
2. Ketentuan norma Pasal a quo menurut Pemohon telah membuka potensi
diskriminasi di mana pemberi kerja dapat memilih tenaga kerja berdasarkan
kriteria yang tidak relevan dan diskriminatif, seperti usia, jenis kelamin, atau latar
belakang etnis. Hal ini menurut Pemohon bertentangan dengan prinsip-prinsip
kesetaraan dan non-diskriminasi yang mendasari hukum ketenagakerjaan.
Selain itu, Pasal a quo dianggap berpotensi menghambat akses dan
kesempatan bagi tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai
dengan keterampilan dan keahlian mereka karena pemberi kerja dapat leluasa
menentukan persyaratan lowongan pekerjaan yang diskriminatif, sehingga
keberadaan Pasal a quo menciptakan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum.
3. Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, secara umum saya dapat memahami
pendapat hukum Mahkamah dalam putusan yang telah dibacakan sebelumnya,
khususnya berkenaan dengan tidak adanya persoalan konstitusionalitas dalam
Pasal a quo. Terlebih, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (UU 13/2003) telah secara tegas menyatakan setiap tenaga
kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh
pekerjaan [vide pasal 5 UU 13/2003]. Sehingga apabila dilihat dari segi hukum
(sense of legality), pasal yang diuji oleh Pemohon secara umum (in general)
memang sepertinya tidak memiliki persoalan konstitusionalitas, namun demikian
jika dilihat lebih dalam, khususnya dari kacamata keadilan (sense of justice),
saya justru melihat norma a quo potensial disalahgunakan, sehingga
membutuhkan penegasan (lex stricta) karena sangat bias terkait dengan
larangan diskriminasi in casu dalam persyaratan pada lowongan pekerjaan.
35
4. Menurut saya, norma Pasal a quo sangat jelas menimbulkan ketidakpastian
hukum (legal uncertainty) bagi para pencari kerja khususnya terhadap frasa
“merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” yang sangat diletakan pada
pertimbangan subjektif pemberi kerja, seperti mensyaratkan calon pekerja
“berpenampilan menarik” (good looking). Jika dibiarkan pertimbangan diletakan
pada pemberi kerja meskipun ada norma yang secara umum melarang adanya
tindakan diskriminatif in casu Pasal 5 UU 13/2003, namun demikian frasa “dapat
merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” dalam Pasal 35 ayat (1) UU
13/2003 ini menampakan secara expressis verbis masuk dalam kategori norma
yang tidak jelas/bias (unclear norm) sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum serta perlu ada penegasan berkaitan dengan diskriminasi apa saja yang
tidak ditolerir dalam lowongan atau penerimaan pekerjaan.
5. Secara filosofis, pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari
pembangunan nasional yang dalam pelaksanaannya harus berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan dalam
rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya untuk meningkatkan
harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat
sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual. Oleh sebab
itu, pembangunan ketenagakerjaan harus ditujukan guna terpenuhi hak-hak dan
perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada
saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi
pengembangan dunia usaha. Pembangunan ketenagakerjaan memiliki banyak
dimensi yang saling berkelindan satu sama lain yakni tidak hanya berkenaan
dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum, dan sesudah masa kerja,
tetapi juga termasuk di dalamnya adalah harus adanya perlindungan
norma/ketentuan mengenai lowongan pekerjaan bagi para pencari kerja.
6. Secara yuridis konstitusional, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 telah
mengamanatkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. ketentuan a quo berkelindan
dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan setiap orang berhak
untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja. Demikian juga dengan Pasal 5 UU 13/2003 mengatur
bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi
36
untuk memperoleh pekerjaan. Keberadaan pasal-pasal a quo menunjukan
betapa negara memberi perhatian khusus kepada tenaga kerja karena
merupakan aset berharga bagi suatu negara yang bukan hanya sebagai
penggerak perekonomian, tetapi juga berperan penting dalam berbagai aspek
pembangunan nasional. Oleh sebab itu, tenaga kerja harus dilindungi dari
segala bentuk/jenis diskriminasi tidak hanya sebelum, selama dan sesudah,
masa kerja tetapi juga sejak pekerja tersebut mencari pekerjaan.
7. Apabila merujuk laporan Badan Pusat Statistik (BPS) dan mengacu pada kajian
International Labour Organization (ILO), rentang usia produktif penduduk
Indonesia yaitu antara 15 hingga 64 tahun. Sementara itu, data BPS tahun
2023 menunjukan bahwa usia produktif penduduk Indonesia sekitar 62,98%
dari total jumlah penduduk. Kendatipun usia produktif di Indonesia ditetapkan
sejak usia 15 tahun, namun konvensi ILO No.138 Tahun 1973 tentang
Minimum Age for Admission to Employment memberikan pengaturan bahwa
usia kerja dimulai dari usia 18 tahun. Ihwal ini, baik dalam UU 13/2003 maupun
Konvensi ILO tidak mengatur adanya batas maksimum seseorang boleh
bekerja, sehingga sepanjang seseorang masih mampu dan cakap bekerja,
maka negara seharusnya menjamin kesempatan yang sama untuk mereka
dalam memperoleh pekerjaan. Namun sayangnya, potensi demikian tidak dapat
dimaksimalkan secara optimal, sebab secara faktual, pemberi kerja kerap
menerapkan syarat pekerjaan yang justru membatasi para pencari kerja yang
masih berada dalam rentang usia produktif tersebut. Pembatasan syarat
pekerjaan yang paling sering dijumpai adalah batasan syarat usia, dan
“berpenampilan menarik” (good looking). Menurut saya, syarat a quo adalah
bentuk dari syarat diskriminatif dalam lowongan pekerjaan.
8. Bahwa berkenaan dengan adanya diskriminasi syarat usia, meskipun tidak
terdapat aturan berkenaan dengan usia maksimum bekerja, ILO ternyata
memahami adanya pembatasan usia dalam melamar pekerjaan merupakan
bentuk diskriminasi usia. Meskipun tidak diatur secara expressis verbis dalam
konvensinya, ILO melarang keras tindakan diskriminasi dalam bentuk apapun
karena tidak sesuai dengan ratifikasi konvensi ILO No.111 tahun 1958 tentang
diskriminasi. Sehingga, seharusnya pemerintah yang sudah meratifikasi
konvensi-konvensi ILO ini, tidak punya lagi alasan untuk membiarkan
37
diskriminasi usia di dalam dunia kerja apalagi mempromosikannya lewat
lowongan kerja tanpa adanya alasan yang jelas. Meskipun demikian, saya
memahami terdapat beberapa pengecualian di mana syarat usia dalam
lowongan pekerjaan dapat dibenarkan, misalnya dalam hal:
1. Pekerjaan yang membutuhkan kemampuan fisik tertentu seperti pilot
pesawat yang membutuhkan kondisi fisik prima dan refleks yang cepat,
atau petugas pemadam kebakaran yang membutuhkan kekuatan dan
stamina yang tinggi.
2. Pekerjaan yang membutuhkan pengalaman atau keahlian tertentu seperti
dokter spesialis yang membutuhkan pendidikan dan pelatihan khusus.
3. Pekerjaan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan seperti
misalnya Hakim konstitusi yang harus berusia paling rendah 55 (lima puluh
lima) tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
9. Dalam perspektif perbandingan seperti di Amerika dan negara-negara Uni
Eropa, praktik pembatasan usia dalam lowongan pekerjaan dapat dikategorikan
sebagai diskriminasi batas usia (ageism). Ihwal ini larangan ini didasari
pemahaman bahwa usia bukan merupakan indikator prediksi kinerja yang
buruk, dan seringkali tidak berhubungan dengan kemampuan kerja, karena
dapat tidaknya seseorang bekerja di suatu posisi seharusnya berdasar pada
kompetensi, kualifikasi, dan keterampilan yang dimiliki orang tersebut. Bahkan,
Amerika Serikat telah memiliki undang-undang federal yang melarang
diskriminasi pekerjaan berdasarkan usia sejak tahun 1960-an, sementara itu,
negara Uni Eropa mengikuti langkah Amerika setelah terbitnya Directive
2000/78/EC: Employment Framework Directive .
10. Saya berpandapangan, adanya lowongan pekerjaan yang mensyaratkan
adanya usia tertentu memang dapat menghambat masyarakat yang sejatinya
memiliki kompetensi dan pengalaman lebih namun terhalang usia. Apalagi,
pembatasan demikian tentunya bertentangan dengan prinsip yang selama ini
saya pegang teguh dalam memutus perkara di Mahkamah Konstitusi yakni
prinsip memberi kesempatan dan menghapus pembatasan (to give opportunity
and abolish restriction) secara rasional, adil, dan akuntabel. Sehingga, dalam
38
upaya untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat yang
telah masuk usia kerja dan masih dalam usia produktif, maka seharusnya setiap
lowongan pekerjaan dilarang mensyaratkan adanya syarat usia tertentu.
Pemberi kerja tidak boleh membatasi peluang kerja bagi kelompok usia tertentu
bagi seseorang yang telah dewasa tanpa melihat kualifikasi dan kompetensi
yang dibutuhkan secara objektif. Persyaratan hendaknya diletakkan pada
kualifikasi dan kompetensi, sehingga berapa pun usianya, sepanjang telah
memasuki usia kerja dan memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai formasi
atau lowongan pekerjaan dimaksud.
11. Demikian juga dengan syarat “berpenampilan menarik” atau good looking yang
kerap ditemukan dalam banyak lowongan pekerjaan. Menurut saya, syarat a
quo sangat subjektif dan tidak terdefinisi dengan jelas sebab apa yang dianggap
menarik bagi satu orang mungkin tidak menarik bagi orang lain. Lowongan
pekerjaan tidak boleh memfokuskan pada syarat penampilan fisik pelamar,
kecuali untuk jenis-jenis pekerjaan sebagaimana saya singgung dalam poin 7
sebelumnya. Syarat berpenampilan menarik atau good looking ini tentunya
merugikan pencari kerja yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang baik,
tetapi tidak memiliki penampilan yang dianggap menarik. Hal ini dapat
menyebabkan ketidakpastian bagi pencari kerja dan ketidakadilan dalam proses
rekrutmen. Selain itu, syarat ini dapat membuka peluang pelecehan terhadap
pencari kerja, khususnya bagi perempuan. Terlebih, syarat ini dapat
memberikan dampak psikologis negatif bagi pencari kerja, terutama bagi
mereka yang tidak merasa percaya diri dengan penampilan mereka dan
menurunkan motivasi mereka untuk melamar pekerjaan.
12. Menurut saya, syarat-syarat lowongan pekerjaan harus di fokuskan pada syarat
kompetensi, kematangan, pengalaman, dan keahlian sebagaimana prinsip
minimum degree of maturity and experience. Andaipun memang perusahaan
atau pemberi kerja memiliki kualifikasi/kriteria tertentu seperti syarat usia,
penampilan menarik, dan syarat fisik lainnya, maka seyogianya syarat tersebut
tidak dicantumkan dalam lowongan pekerjaan, tetapi cukup dijadikan sebagai
panduan (guidence) yang hanya diketahui oleh pihak penyeleksi (recruiter).
Sementara itu, berkenaan dengan syarat lainnya seperti syarat pendidikan
maupun pengalaman tententu yang memang penting disampaikan dalam
39
lowongan pekerjaan untuk menjaring para calon pekerja terbaik yang memiliki
syarat kualifikasi/pengalaman tersebut, sehingga syarat kualifikasi/pengalaman
demikian tidak dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi. Namun berbeda
halnya dengan syarat ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik,
kebangsaan atau asal usul keturunan yang jelas-jelas merupakan bagian dari
bentuk diskriminasi sebagaimana dilarang dalam undang-undang maupun
konvensi internasional khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 111 Concerning
Discrimination In Respect Of Employment And Occupation (Konvensi ILO
Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan Dan Jabatan)
13. Berdasarkan seluruh uraian diatas, sekali lagi, Mahkamah seharusnya dapat
mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dengan memberikan tafsir
terhadap Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 sepanjang frasa “merekrut sendiri
tenaga kerja yang dibutuhkan” bertentangan secara bersyarat (conditionally
unconstitution) dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “dilarang
mengumumkan lowongan pekerjaan yang mensyaratkan usia, berpenampilan
menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik,
kebangsaan atau asal usul keturunan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan”. Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi “pemberi
kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang
dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja dilarang
mengumumkan lowongan pekerjaan yang mensyaratkan usia, berpenampilan
menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik,
kebangsaan atau asal usul keturunan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan”. Dengan demikian, menurut saya, Permohonan
Pemohon seharusnya dikabulkan untuk sebagian (partially granted).
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Arsul Sani, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa,
tanggal sembilan, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan
40
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa,
tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan
pukul 12.26 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief H
Kata Kunci
batas usia, diskriminasi, ketenagakerjaan, lowongan kerja, pengalaman kerja, syarat kerja, tenaga kerja
