Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Perkara 35/PUU-XXI/2023 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 18 Maret 2024

Pemohon

PT. Gema Kreasi Perdana yang dalam hal ini diwakili oleh Rasnius Pasaribu selaku Direktur Utama

Amar Putusan

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya serta larangan penambangan mineral pada pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil