Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Tanggal Putusan: 18 Maret 2024
Pemohon
PT. Gema Kreasi Perdana yang dalam hal ini diwakili oleh Rasnius Pasaribu selaku Direktur Utama
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739, selanjutnya disebut
UU 27/2007) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
679
Indonesia Nomor 5490, selanjutnya disebut UU 1/2014), selanjutnya disebut UU
PWP3K, terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
680
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang apabila dirumuskan oleh
Mahkamah sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian Pasal 23 ayat (2) UU 1/2014 dan Pasal
35 huruf k UU 27/2007 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (2):
Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan disekitarnya diprioritaskan untuk
kepentingan sebagai berikut:
b. konservasi;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. penelitian dan pengembangan;
e. budi daya laut;
f. pariwisata;
g. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari,
h. pertanian organik,
i. Peternakan; dan/atau
j. Pertahanan dan Keamanan Negara
Pasal 35 huruf k:
Dalam pemanfaatan wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil, setiap orang secara
langsung atau tidak langsung dilarang:
k. melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara
teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan
kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau
merugikan masyarakat sekitarnya;
681
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai badan hukum berbentuk
perseroan terbatas (PT. GEMA KREASI PERDANA) yang didirikan berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan No. 3 tanggal 24 Januari 2000 yang dibuat dihadapan
Tjoa Karina Juwita, S.H., Notaris di Jakarta, dengan pengesahan sebagai badan
hukum dari Kemenkumham No. C-10201.HT.01.01.TH.2000 tanggal 11 Mei
2000, telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dimuat dalam Akta
Nomor 1, tanggal 06 April 2023. Dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2)
huruf a Anggaran Dasar Perseroan yang telah mendapatkan persetujuan
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU-72709.AH.01.02.Tahun 2008, yang berhak mewakili
perseroan adalah Rasnius Pasaribu selaku Direktur Utama; [vide bukti P-6
sampai dengan bukti P-9c]
4. Bahwa Pemohon menerangkan sebagai pemegang Ijin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi di wilayah Pulau Wawonii dengan Nomor 949/DPMPTSP/
XII/2019 yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2019 untuk areal seluas
850 ha, yang prosesnya telah dilakukan sejak lama dengan terbitnya Kuasa
Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Nikel DMP kepada Pemohon oleh
Bupati Konawe tanggal 24 Januari 2007. Pemohon telah memulai kegiatannya
dengan memberikan sosialisasi kegiatan pertambangan kepada masyarakat,
membebaskan lahan dan memulai kegiatan produksi pertambangan. Dalam
perkembangannya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor
234/BKPMD-PTSP/V/2016 tentang Persetujuan Perubahan Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Gema Kreasi Perdana tanggal 31
Mei 2016 seluas 900,5 ha, telah mengalami beberapa kali perubahan, termasuk
penyesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, namun kegiatan usaha ini pun belum
dapat berjalan efektif karena adanya perbedaan dalam memahami ketentuan
norma Pasal 23 ayat (2) UU 1/2014 dan Pasal 35 huruf k UU 27/2007; [vide bukti
P-10a sampai dengan bukti P-44]
5. Bahwa Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan atas
ambiguitas makna Pasal 23 ayat (2) UU 1/2014 dan Pasal 35 huruf k UU
27/2007, sehingga kedua pasal tersebut ditafsirkan oleh Mahkamah Agung RI
sebagai larangan tanpa syarat terhadap kegiatan pertambangan di wilayah
682
pesisir dan pulau-pulau kecil khususnya di wilayah Kabupaten Konawe
Kepulauan melalui Putusan No
Kata Kunci
pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya serta larangan penambangan mineral pada pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
