Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 7 Juli 2022
Tanggal Registrasi: 2022-03-10
Pemohon
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (PARTAI GELORA INDONESIA), dalam hal ini diwakili oleh H. M Anis Matta, Lc (Ketua Umum) dan Drs. Mahfuz Sidik, M.Si (Sekretaris Jenderal)
Majelis Hakim
Suhartoyo (K) Saldi Isra (A) Enny Nurbaningsih (A) Nurlidya Stephanny Hikmah (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
33
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut
UU 7/2017) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
34
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat
(1) UU 7/2017, yang rumusan adalah sebagai berikut:
Pasal 167 ayat (3) UU 7/2017
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang
diliburkan secara nasional
35
Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017
Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak
2. Bahwa Pemohon adalah Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora
Indonesia) sebagai badan hukum publik yaitu partai politik berdasarkan Akta
Pendirian Partai Gelora Indonesia Nomor 15, tanggal 11 November 2019 [vide
bukti P-2], yang telah mendapat pengesahan sebagai badan hukum berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-
11.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Badan Hukum Partai Gelombang
Rakyat Indonesia, tanggal 19 Mei 2020 [vide bukti P-5];
3. Bahwa Kepengurusan Partai Gelora Indonesia juga telah mendapatkan
pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
M.HH-13.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengurus Partai
Gelombang Rakyat Indonesia, tanggal 19 Mei 2020 [vide bukti P-7];
4. Bahwa berdasarkan Pasal 48 Akta Anggaran Rumah Tangga Partai Gelora
Indonesia Nomor 17, tanggal 11 November 2019 [vide bukti P-4], Ketua Umum
dan Sekretaris Jenderal merupakan perwakilan badan hukum partai yang dapat
bertindak langsung, maupun memberikan kuasa kepada struktur Partai dan/atau
kuasa hukum untuk mewakili di dalam dan di luar pengadilan;
5. Bahwa Pemohon dirugikan atas berlakunya ketentuan frasa “secara serentak”
dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 yang pada pokoknya
seolah-olah menentukan waktu pemilu, khususnya pemilihan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil
Presiden, dan anggota anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
harus dilaksanakan “secara serentak” pada hari yang sama, maka Pemohon
merasa hak konstitusionalnya untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara,
serta untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menjadi
terlanggar atau tidak terpenuhi pada pelaksaanaan Pilpres Tahun 2024;
6. Bahwa menurut Pemohon, jika Pemilu 2024 untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD dilaksanakan “secara
serentak” pada hari yang sama, maka hasil perolehan suara atau kursi DPR yang
36
digunakan sebagai syarat bagi partai politik untuk mengusulkan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 akan menggunakan atau
didasari pada perolehan suara atau kursi DPR hasil Pemilu 2019;
7. Bahwa jika ketentuan mengenai pemilihan secara serentak tidak diartikan
dilaksanakan pada hari yang sama atau diselenggarakan lebih awal daripada
Pilpres 2024, maka konsekuensi hukum yang timbul adalah suara atau kursi
DPR hasil Pemilu 2024 yang berpeluang diperoleh partai politik peserta Pemilu
2024, termasuk Pemohon, dapat digunakan untuk mengusulkan pasangan calon
pada Pilpres 2024;
8. Bahwa selain itu, jika ketentuan mengenai pemilihan secara serentak harus
dilaksanakan pada hari yang sama pada tahun 2024 Pemohon hanya
berpeluang untuk mengikuti pemilihan anggota DPR dan anggota DPRD, tetapi
kehilangan kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon pada Pilpres;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, meskipun Pemohon belum merupakan
partai politik peserta pemilu, sebagai sebuah entitas badan hukum, Partai Gelora
Indonesia telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan Surat Keputusan
Menteri H
Kata Kunci
pemilu serentak, Partai Gelora Indonesia, model keserentakan, hari sama, tahun sama
