Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945

Perkara 35/PUU-XVIII/2020 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 22 Juli 2020

Tanggal Registrasi: 2020-05-19

Pemohon

Ki Gendeng Pamungkas

Majelis Hakim

Saldi Isra (K), Manahan MP Sitompul (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)

Amar Putusan

Ditarik Kembali

Kata Kunci

Pengajuan Pasangan Calon Independen bagi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden