Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 5, Pasal 69, dan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 20 September 2017
Tanggal Registrasi: 2017-07-11
Pemohon
Anita Rahayu berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 29 Mei 2017 memberikan kuasa kepada Antonius Sujata, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K), Saldi Isra (A), Manahan MP Sitompul (A), Anak Agung Dian Onita (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut: (kutipan-vide-bukti: P-3; Putusan Nomor 367/Pid.Sus/ 2016/PN.Jkt.Brt tanggal 18 Juli 2016 Pengadilan Negeri Jakarta Barat)
MENGADILI
1) Menyatakan Terdakwa ANITA RAHAYU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencucian Uang”;
2) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anita Rahayu tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
3) Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
4) Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5) Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
6) Menetapkan barang bukti berupa:
a. Laptop merek Apple;
b. Paspor Nomor A 3257589 a.n. Anita Rahayu;
c. Buku tabungan CIMB Niaga Nomor Rekening 0780106630117 a.n. Anita Rahayu;
d. Master Card Danamon Nomor 5577911441922366;
e. Master Card BII Maybank;
f. Master Card CIMB Niaga;
Dikembalikan kepada Terdakwa
g. Laptop merk HP;
h. Handphone merk Xiaomi warna putih;
i. Handphpne merk Samsung warna hitam ungu;
j. Buku Tabungan BCA Nomor Rekening 1911993142 a.n. Anita Rahayu;
k. Kartu Paspor BCA Platinum Nomor 6019004515082079;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2010]] tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 74]]
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[71/PUU-XIV/2016]]
- [[90/PUU-XIII/2015]]
