Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 5, Pasal 69, dan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 35/PUU-XV/2017 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 20 September 2017

Tanggal Registrasi: 2017-07-11

Pemohon

Anita Rahayu berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 29 Mei 2017 memberikan kuasa kepada Antonius Sujata, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna (K), Saldi Isra (A), Manahan MP Sitompul (A), Anak Agung Dian Onita (PP)

Amar Putusan

sebagai berikut: (kutipan-vide-bukti: P-3; Putusan Nomor 367/Pid.Sus/ 2016/PN.Jkt.Brt tanggal 18 Juli 2016 Pengadilan Negeri Jakarta Barat) MENGADILI 1) Menyatakan Terdakwa ANITA RAHAYU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencucian Uang”; 2) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anita Rahayu tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3) Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 4) Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5) Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6) Menetapkan barang bukti berupa: a. Laptop merek Apple; b. Paspor Nomor A 3257589 a.n. Anita Rahayu; c. Buku tabungan CIMB Niaga Nomor Rekening 0780106630117 a.n. Anita Rahayu; d. Master Card Danamon Nomor 5577911441922366; e. Master Card BII Maybank; f. Master Card CIMB Niaga; Dikembalikan kepada Terdakwa g. Laptop merk HP; h. Handphone merk Xiaomi warna putih; i. Handphpne merk Samsung warna hitam ungu; j. Buku Tabungan BCA Nomor Rekening 1911993142 a.n. Anita Rahayu; k. Kartu Paspor BCA Platinum Nomor 6019004515082079; ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2010]] tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 74]] - [[Pasal 7]] - [[Pasal 24 ayat (1)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Related Cases ### Perkara yang Dirujuk - [[006/PUU-III/2005]] - [[11/PUU-V/2007]] - [[71/PUU-XIV/2016]] - [[90/PUU-XIII/2015]]