Langsung ke konten

1. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, 2. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap UUD 1945.

Perkara 35/PUU-XI/2013 PUU Dikabulkan

Tanggal Putusan: 22 Mei 2014

Tanggal Registrasi: 2013-03-20

Pemohon

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA)., Indonesia Budget Center (IBC),., Indonesia Corruption Watch (ICW)), Feri Amsari, S.H., M.H Hifdzil Alim, S.H, kuasa kepada Alvon Kurnia Palma., S.H., dkk,

Majelis Hakim

M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Anwar Usman Ery Satria Pamungkas

Amar Putusan

khusus untuk norma a quo antara lain, “...Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya” · Bahwa para Pemohon perkara Nomor [[92/PUU-X/2012]] pada pokoknya mengemukakan dalam permohonannya bahwa [[Pasal 107 ayat (1) huruf c]] UU 27/2009 telah mereduksi kewenangan Pemohon ([[Dewan Perwakilan Daerah]]) untuk ikut serta dalam memberikan persetujuan suatu rancangan undang-undang yang terkait dengan kewenangannya. · Bahwa para Pemohon dalam perkara a quo antara lain mengemukakan dalam permohonannya bahwa [[Pasal 107 ayat (1) huruf c]] UU 27/2009 bertentangan dengan [[Pasal 20]]A ayat (1), [[Pasal 23 ayat (1)]] dan [[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]] dengan alasan frase “membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden” memberikan ketidakpastian hukum karena dapat ditafsirkan seolah-olah Badan Anggaran dapat berperan seperti Komisi-komisi di [[DPR]] untuk membahas rancangan undang-undang tentang APBN; Bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, terdapat perbedaan antara permohonan a quo dengan permohonan Nomor [[92/PUU-X/2012]] yang telah diputus oleh Mahkamah. Para Pemohon a quo antara lain memohon mengenai konstitusionalitas kewenangan dan masa keberlakuan badan anggaran di [[DPR]] RI, sedangkan dalam perkara yang telah diputus Mahkamah dalam Putusan Nomor [[92/PUU-X/2012]], tanggal 27 Maret 2013 adalah khusus mengenai tidak disebutkannya keikutsertaan [[DPD]] dalam pembahasan anggaran oleh Badan Anggaran di dalam norma a quo. Dengan demikian terdapat perbedaan alasan antara permohonan a quo dengan permohonan sebelumnya yang telah diputus Mahkamah, sehingga permohonan para Pemohon terhadap [[Pasal 107 ayat (1) huruf c]] akan dipertimbangkan pula dalam putusan ini; [3.15] Menimbang bahwa sebelum menilai isu konstitusional di atas, Mahkamah terlebih dahulu mengemukakan pendapat secara umum mengenai penyelenggaraan kekuasaan dalam penyusunan dan penetapan anggaran negara menurut konsititusi: Bahwa [[UUD 1945]] mengatur mengenai proses pengajuan dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara dalam [[Pasal 23 UUD 1945]], yang menyatakan, (1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama [[Dewan Perwakilan Rakyat]] dengan memperhatikan pertimbangan [[Dewan Perwakilan Daerah]]. (3) Apabila [[Dewan Perwakilan Rakyat]] tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu. Makna Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), pada pokoknya berarti Presiden mengajukan anggaran dan DPR menyetujui anggaran tersebut. Pasal 23 ini memberikan satu deskripsi bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan negara yang b

Pertimbangan Hukum