Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 35/PUU-X/2012 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 16 Mei 2013

Tanggal Registrasi: 2012-04-02

Pemohon

Pemohon : 1. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN); 2. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu; 3. Kesatuan Masyarakat Adat Kesepuhan Cisitu. Kuasa pemohon : Sulistiono, S.H., dkk.

Majelis Hakim

Ahmad Fadlil Sumadi, Achmad Sodiki, Harjono Dewi Nurul Savitri

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Masyarakat Hukum Adat; Pemerintahan Hukum Adat; Hutan Hak; Hutan Adat; Pemegang Hak atas Tanah; Earth Summit; Rio Declaration on Environment and Development; Sustainable development; Wewenang hak ulayat; Hutan Negara; Hutan Marga; Hutan Pertuanan; Leluri; Kesatuan Wilayah; in de volksfeer; Solidaritas organis; affirmative action; Undang-undang kehutanan; Aliansi Masyarakat Adat Nusantara; Abdon Nababan; Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegaraan Kuntu; Bustamir; Moch. Okri; Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Cisitu.