Pemohon
"Pemohon : 1. Tami Anshar Mohd Nur; 2. Faurizal; 3. Zainuddin Salam; 4. Hasbi Baday; Kuasa Pemohon : 1. Mukhlis, S.H. 2. Safaruddin, S.H. 3. Marzuki, S.H. "
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Hamdan Zoelva Maria Farida Indrati Ina Zuchriyah
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah menguji konstitusionalitas Pasal 256 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633, selanjutnya disebut UU 11/2006) terhadap Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945); [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo; Kewenangan Mahkamah [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut 11 UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar; [3.4] Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah menguji Konstitusionalitas norma Pasal 256 UU 11/2006 terhadap Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama); b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; [3.6] Menimbang bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai wiraswasta mempunyai kepentingan terhadap Pemilihan Umum Kepala Daerah di Provinsi Aceh yang akan dilangsungkan pada tahun 2011 mendatang, di mana Pemohon I berkeinginan untuk ikut mencalonkan diri/dicalonkan sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupten Pidie, Pemohon II berkeinginan untuk mencalonkan diri/dicalonkan sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Bireun, Pemohon III berkeinginan untuk mencalonkan diri/dicalonkan sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Timur, dan 12 Pemohon IV berkeinginan mencalonkan diri/dicalonkan sebagai Calon Bupati/ Wakil Bupati Kabupaten Simeule; [3.7] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/ 2005, tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; [3.8] Menimbang bahwa para Pemohon merasa ketentuan Pasal 256 UU 11/2006 telah merugikan dan melanggar hak konstitusional para Pemohon yang dijamin dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, karena Pasal 256 UU 11/2006 tersebut tidak memberikan peluang bagi para Pemohon untuk mencalonkan diri/ dicalonkan dalam Pemilukada di Provinsi Aceh yang akan dilaksanakan pada tahun 2011 mendatang dan hanya memberikan peluang kepada para calon kepala daerah yang memiliki kendaraan politik (Parpol/gabungan Parpol nasional/ lokal); [3.9] Menimbang bahwa berdasarkan pandangan tersebut, para Pemohon merupakan pihak yang memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional dengan berlakunya ketentuan Pasal 256 UU 11/2006 13 terhadap Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945; [3.10] Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah berpendapat syarat subjek hukum Pemohon telah terpenuhi sesuai Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK, sehingga para Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 256 UU 11/2006 terhadap UUD 1945; [3.11] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan; Pendapat Mahkamah Pokok Permohonan [3.12] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan mengenai pokok permohonan, Mahkamah perlu mempertimbangkan terhadap permohonan a quo, Mahkamah memandang cukup permohonan para Pemohon, sehingga Mahkamah tidak perlu mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. Hal tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”; [3.13] Menimbang bahwa selanjutnya terhadap pokok permohonan, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut: [3.13.1] Bahwa pada pokoknya yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon adalah ketentuan mengenai pembatasan peserta Pemilukada di Provinsi Aceh dari calon perseorangan yang diatur dalam Pasal 256 UU 11/2006 yang menentukan, “Ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak undang-undang ini diundangkan”; 14 [3.13.2] Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 256 UU 11/2006 telah menghilangkan makna demokrasi yang sesungguhnya sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan, “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”, karena dipilih secara “demokratis” dalam pasal tersebut bukan hanya pada pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara saja, tetapi juga harus ada jaminan pada saat penjaringan dan penetapan calon. Oleh karenanya masyarakat harus mendapatkan akses yang lebih luas untuk berpartisipasi dalam mengusung pasangan calon. Pembatasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 256 UU 11/2006 sama sekali tidak mencerminkan asas demokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, karena Pasal 256 UU 11/2006 tersebut tidak memberikan peluang untuk calon perseorangan dalam Pemilukada di Provinsi Aceh setelah tahun 2006, dan dengan sendirinya akan menutup alternatif akan adanya pasangan calon yang lebih variatif dari berbagi sumber. Ketentuan Pasal a quo telah men
Kata Kunci
Local elections-Indonesia- Aceh; Local government-Indonesia- Aceh; Political candidates-Indonesia - Aceh; Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota-Aceh; Calon independen Pemilukada Aceh; Pemerintahan Aceh; Pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2011; Calon perseorangan/independen; Parpol/gabungan parpol; Pasangan calon independen; Kendaraan politik/parpol/gabungan parpol nasional/lokal; Pemilukada Aceh; Demokrasi; Gerakan nasional calon independen; Undnag-undang nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan provinsi daerah istimewa Aceh