Langsung ke konten

Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara

Perkara 34/PUU-XX/2022 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 20 Juli 2022

Tanggal Registrasi: 2022-03-10

Pemohon

Prof. Dr. Azyumardi Azra, M. Sirajuddin Syamsuddin, Prof. Dr. Nurhayati Djamas, Prof. dr. Didin S. Damanhuri, Jilal Mardhani, dkk.

Majelis Hakim

Aswanto (K) Arief Hidayat (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Ery Satria Pamungkas (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pengujian formil, UU IKN, partisipasi bermakna dalam pembentukan UU