Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 14 Mei 2025
Pemohon
Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si. (Pemohon I), : Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., S.H., M.Si. (Pemohon II), Ferry Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D. (Pemohon III), dan Dr. Firdaus, S.H., M.H. (Pemohon IV)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 162 serta Pasal 163 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran
66
Negara 6109, selanjutnya disebut UU Pemilu), terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya
Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
67
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan a
quo adalah norma Pasal 162 serta Pasal 163 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) UU Pemilu yang menyatakan:
Pasal 162:
“Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKPP, dibentuk sekretariat
DKPP”.
Pasal 163 ayat (1):
(1) “Sekretariat DKPP dipimpin oleh seorang sekretaris”.
Pasal 163 ayat (2):
(2) “Sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur
sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama”.
Pasal 163 ayat (3):
(3) “Sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri”.
Pasal 163 ayat (4):
(4) “Sekretaris DKPP bertanggung jawab kepada Ketua DKPP”.
2. Bahwa Pemohon I merupakan perorangan Warga Negara Indonesia yang
memiliki hak pilih dalam kontestasi Pemilu dan Pilkada dan berprofesi sebagai
Guru Besar Bidang Ilmu Politik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)
68
Universitas Hasanuddin. Pemohon I pernah menjabat sebagai Ketua Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Periode 2012-2017 dan sebagai
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia
Periode 2017-2022 serta sebagai Pelaksana Tugas Ketua DKPP dan kemudian
diangkat sebagai Ketua DKPP definitif pada tanggal 15 April 2020 hingga akhir
masa jabatan tanggal 7 September 2022.
3. Bahwa Pemohon II merupakan perorangan Warga Negara Indonesia yang
memiliki hak pilih dalam kontestasi Pemilu dan Pilkada dan berprofesi sebagai
Dosen serta juga diberi tugas tambahan sebagai Ketua Departemen Politik dan
Ilmu Pemerintahan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas
Diponegoro (Undip). Selain iru, Pemohon II pernah menjabat sebagai Ketua
Bawaslu Republik Indonesia Periode 2008-2011 dan sebagai Anggota DKPP
Periode 2012-2017.
4. Bahwa Pemohon III merupakan perorangan Warga Negara Indonesia yang
memiliki hak pilih dalam kontestasi Pemilu dan Pilkada yang berprofesi sebagai
Dosen dan sebagia Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Selain sebagai akademisi, Pemohon III pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli
Bidang Persidangan di Lingkungan Sekretariat DKPP Tahun Anggaran 2020-
2022. Pemohon III diangkat menjadi Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD)
DKPP Unsur Masyarakat di Provinsi Banten Periode Tahun 2024-2025. Sebagai
Anggota TPD, Pemohon III diberikan tanggung jawab untuk membantu kerja-kerja
Anggota DKPP dalam hal memeriksa dan menjalankan persidangan di daerah,
khususnya Provinsi Banten (vide Bukti P-12).
5. Bahwa Pemohon IV merupakan perorangan Warga Negara Indonesia yang
memiliki hak pilih dalam kontestasi Pemilu dan Pilkada berprofesi sebagai Dosen
dan juga diberi tugas tambahan sebagai Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas
Sultan Ageng Tirtayasa. Pemohon pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Bidang
Persidangan di Lingkungan Sekretariat DKPP Tahun Anggaran 2020-2022.
Pemohon IV diangkat menjadi Anggota TPD DKPP Unsur Masyarakat di Provinsi
Banten Periode Tahun 2024-2025. Sebagai Anggota TPD, Pemohon IV diberikan
tanggung jawab untuk membantu kerja-kerja Anggota DKPP dalam hal
memeriksa dan menjalankan persidangan di daerah, khususnya Provinsi Banten
(vide Bukti P-12).
69
6. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mendalilkan ada kerugian secara potensial
yang dialami oleh Pemohon I dan Pemohon II, karena secara pribadi, Pemohon I
dan Pemohon II masih memenuhi syarat untuk kembali diajukan sebagai Anggota
DKPP pada periode mendatang. Dengan demikian, potensi intervensi Menteri
Dalam Negeri terhadap jabatan yang masih dapat diamanahkan kepada
Pemohon I dan Pemohon II menurut penalaran yang wajar masih akan dirasakan
oleh Pemohon I dan Pemohon II, termasuk juga Pemohon III dan Pemohon IV
yang pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli DKPP. Apalagi secara aktual, saat
ini Pemohon III dan Pemohon IV diamanahkan menjadi Anggota TPD DKPP,
Unsur Masyarakat, di Provinsi Banten Periode Tahun 2024-2025.
Kata Kunci
independensi DKPP
