Pengujian Materiil Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Tanggal Putusan: 4 Juli 2024
Pemohon
Sunyoto (Pemohon I) dan Jaka Fiton (Pemohon II)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata); Pasal 165 Reglemen
Indonesia Yang Diperbaharui (Herzein Inlandsch Reglement Tahun 1848 Nomor 16)
(HIR); Pasal 285 Reglemen Hukum Daerah Seberang (di luar jawa Madura)
(Rechtreglement voor de Buitengewesten, Staatblad Tahun 1927 Nomor 227)
(RBG); Pasal 1 angka 7, Pasal 8 ayat (1) huruf b, Pasal 8 ayat (2), Pasal 17 ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf g dan huruf i, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1) , ayat (2), ayat (3),
Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik
240
Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5491, selanjutnya disebut UU 2/2014); dan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905, selanjutnya disebut UU 1/2024),
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum dan pokok permohonan yang diajukan para Pemohon, Mahkamah perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas 21 (dua puluh satu) norma
dalam 5 (lima) undang-undang yang dimohonkan pengujian sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.2], menurut para Pemohon pasal-pasal a quo tidak rasional, tidak
relevan, multitafsir, inkonsisten, kontradiktif, dan menimbulkan ambiguitas. Hal
tersebut dikarenakan perumusan norma dalam ketentuan dimaksud dilakukan
dengan tidak menaati asas-asas hukum sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum yang berdampak pada adanya perbedaan perlakuan dan bertentangan
dengan Pasal 1 angka 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), Pasal 25A, Pasal 26
ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28G
ayat (1), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 31 ayat (5) UUD 1945.
[3.3.2]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama alasan-alasan
permohonan (posita) para Pemohon, terlepas ada atau tidaknya persoalan
konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, pada
dasarnya sistematika perbaikan permohonan para Pemohon telah sesuai dengan
format pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1)
UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021. Di samping itu, Mahkamah dapat
memahami permasalahan yang sedang dialami oleh para Pemohon berkenaan
dengan
berlakunya
pasal-pasal
yang
sedang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya. Namun demikian, ketiadaan uraian argumentasi hukum yang
jelas dan memadai perihal pertentangan antara masing-masing pasal yang
241
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam KUHPerdata, RBG, HIR, UU
2/2014, dan UU 1/2024 dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam
UUD 1945, sulit bagi Mahkamah untuk dapat mengetahui dengan jelas pertentangan
antara masing-masing norma dalam pasal yang diuji dengan UUD 1945. Terlebih,
terhadap 21 (dua puluh satu) norma dalam pasal yang dimohonkan oleh para
Pemohon, masing-masing norma dalam pasal yang dimohonkan pengujian memiliki
5 (lima) sampai dengan 6 (enam) dasar pengujian dalam UUD 1945. Sebab, dalam
positanya, para Pemohon justru lebih banyak menguraikan fakta empiris terkait
pengalaman para Pemohon sebagai notaris serta banyak menguraikan penjelasan-
penjelasan yang kurang relevan dengan norma yang dimohonkan pengujian,
sehingga hal ini mengaburkan fokus permohonan dan kemudian para Pemohon
mendalilkan norma dalam pasal-pasal a quo tidak rasional, tidak relevan, multitafsir,
inkonsisten, kontradiktif, dan menimbulkan ambiguitas. Oleh karenanya menurut
para Pemohon, pasal-pasal a quo telah melanggar prinsip equal protection dan hak-
hak konstitusional para Pemohon. Padahal syarat agar suatu pasal dan/atau ayat
undang-undang dinyatakan "tidak memiliki kekuatan hukum mengikat" adalah pasal
dan/atau ayat tersebut harus terbukti dan dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945.
[3.3.3]
Bahwa selanjutnya dalam petitum permohonannya, para Pemohon
mengajukan provisi, in casu petitum provisi huruf A sampai dengan huruf M.
Rumusan provisi huruf A sampai dengan huruf G yang pada pokoknya meminta
kepada Mahkamah untuk: A) mengabulkan permohonan provisi para Pemohon; B)
mencabut status pensiun Pemohon I; C) menyatakan Pemohon II memiliki
kewenangan jabatan sebagai notaris di dalam dan luar wilayah Indonesia; D)
menyatakan Pemohon II mempunyai kewenangan jabatan sebagai Notaris tanpa
harus merangkap jabatan sebagai pejabat umum lainnya; E) menyatakan
pembuatan dan penandatangan akta serta layanan Notaris lainnya dapat dilakukan
dengan berhadapan fisik maupun menggunakan perangkat elektronik; F)
menyatakan nilai honorarium notaris adalah berdasarkan persetujuan antara notaris
dan kliennya; G) menyatakan akta otentik merupakan bagian dari dokumen
elektronik, menurut Mahkamah rumusan provisi dimaksud selain tidak lazim dalam
permohonan pengujian undang-undang, juga tidak memiliki dasar argumentasi yang
jelas. Begitu pula, rumusan petitum provisi huruf H sampai dengan huruf M yang
pada pokoknya meminta Mahkamah untuk: H) membubarkan organisasi Ikatan
242
Notaris Indonesia; I) menyatakan Mahkamah berwenang memeriksa tanpa terlebih
dahulu menghadirkan dan meminta keterangan dari Majelis Permusyaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan/atau Presiden serta
pihak terkait lainnya termasuk Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat
Akta Tanah sebagai organisasi profesi Notaris dan PPAT dalam persidangan
permohonan a quo; J) menyatakan bahwa meskipun putusan terhadap permohonan
a quo adalah ditolak sebagian atau seluruhnya atau dianggap tidak beralasan
secara hukum oleh Mahkamah, namun semua norma yang terkandung dalam
pertimbangan hukum putusan a quo merupakan suatu tafsir konstitusional yang
mengikat dan berlaku sebagai materi muatan perubahan atas pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian; K) memohon kepada Mahkamah agar menghukum
Presiden (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif) dalam rangka
memprioritaskan dan mengakselerasi unifikasi hukum dan sinkronisasi peraturan
perundang-undangan mengenai notaris; L) menyatakan putusan serta-merta
berlaku dan m
Kata Kunci
batas usia pensiun notaris, pembatasan wilayah jabatan notaris, pembatasan organisasi tunggal notaris, rangkap jabatan notaris, honorarium notaris, frasa "berhadapan", akta otentik
