Langsung ke konten

Pengujian Materiil Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Perkara 34/PUU-XXII/2024 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 4 Juli 2024

Pemohon

Sunyoto (Pemohon I) dan Jaka Fiton (Pemohon II)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

batas usia pensiun notaris, pembatasan wilayah jabatan notaris, pembatasan organisasi tunggal notaris, rangkap jabatan notaris, honorarium notaris, frasa "berhadapan", akta otentik