Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 11 Mei 2023
Pemohon
Suryadin
Amar Putusan
Dalam Provisi Menolak Provisi Pemohon; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
92 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 117 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
19
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
20
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonannya adalah Pasal 92 ayat (2) huruf c dan huruf d, serta Pasal 117
ayat (1) huruf g UU 7/2017, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 92
(2) Jumlah Anggota:
…
c. Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang; dan
d. Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang.
Pasal 117
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa
serta Pengawas TPS adalah:
…
g. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk
anggota Bawaslu, di wilayah Provinsi yang bersangkutan untuk Bawaslu
Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda
penduduk;
…
2. Bahwa Pemohon merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang
memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 yang diatur dalam
beberapa Pasal yang digunakan sebagai dasar pengujian, yaitu: Pasal 1 ayat (3)
yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, Pasal 27 ayat
(1) yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian, Pasal 28D ayat (1), yang
menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,
dan Pasal 28I ayat (2), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari
21
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3. Bahwa Pemohon juga menguraikan sebagai warga negara yang pernah
mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Dompu pada tahun 2017
dan 2018, serta seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan di Kecamatan
Dompu, Kabupaten Dompu pada tahun 2022 untuk pemilu serentak 2024. Pada
seleksi tahun 2022, Pemohon tidak terpilih sebagai anggota Bawaslu maupun
Panwaslu, dan hanya berstatus sebagai calon pengganti antar waktu (PAW). Hal
ini menurut Pemohon terjadi karena adanya norma Pasal 92 ayat (2) huruf c dan
d UU 7/2017 yang membatasi jumlah anggota Bawaslu Kabupaten dan
Panwaslu Kecamatan.
4. Bahwa penyelenggaraan pengawasan pemilu yang berasaskan pada 11 prinsip
penyelenggara pemilu, menurut Pemohon, kurang bisa dilaksanakan secara
maksimal karena kererbatasan personil. Oleh karenanya dalam melaksanakan
tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan tidak
bisa secara optimal karena letak geografis dan topografis sehingga menyulitkan
terwujudnya Pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil.
5. Bahwa Pemohon beranggapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibatasi
hanya 3 (tiga) orang dengan 5 (lima) divisi dan jumlah anggota Panwaslu hanya
3 (tiga) orang dengan 5 (lima) divisi akan menyebabkan kekhawatiran proses
pengawasan tidak bisa berjalan secara optimal.
6. Bahwa Pemohon beranggapan terdapat norma yang tidak berkesesuaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf g UU 7/2017, di mana
norma tersebut tidak memuat tempat domisili di wilayah kecamatan untuk calon
Anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas
TPS. Dengan demikian, Pemohon merasa mengalami kerugian konstitusional,
karena terdapat kekaburan dan ketidakjelasan norma tersebut yang
mengakibatkan adanya potensi Pemohon sebagai putra daerah setempat atau
yang mengetahui kondisi sosiologis masyarakat setempat tidak diakomodir oleh
tim seleksi perekrutan Panwaslu Kecamatan, Kelurahan/Desa serta Pengawas
TPS dengan memperhatikan tempat Pemohon berdomisili, dan justru
22
mengutamakan orang-orang dari daerah lain yang tidak mengetahui sama sekali
kondisi daerah tersebut;
7. Bahwa selanjutnya berdasarkan serangkaian penjelasan mengenai kedudukan
hukum Pemohon dan kerugian hak konsti
Kata Kunci
jumlah anggota Bawaslu, jumlah anggota Panwaslu, syarat domisili calon anggota Panwaslu
