Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 22 Juli 2020
Tanggal Registrasi: 2020-05-19
Pemohon
1. Runik Erwanto, S.H.; 2. Singgih Tomi Gumilang, S.H.
Majelis Hakim
Enny Nurbaningsih (K), Manahan MP Sitompul (A), Saldi Isra (A), Ria Indriyani (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), dan
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
6. Bukti P- 6
: Fotokopi Kartu Tanda Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia
(PERADI), atas nama: Runik Erwanto, SH., C.LA, NIA:
10.01709;
7. Bukti P- 7
: Kartu
Tanda
Anggota
Perhimpunan
Advokat
Indonesia
(PERADI), atas nama: Singgih Tomi Gumilang, SH, NIA:
16.02937;
8. Bukti P- 8
: Fotokopi Surat Nomor: W10-U/_____/HK.01/IV/2020 perihal:
Pengiriman Salinan Penetapan Perpanjangan Penahanan atas
nama Terdakwa Gunawan Wijaya, yang dikeluarkan oleh
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 23 April 2020;
9. Bukti P- 9
: Penetapan
Nomor:
1052/Pen.Pid/2020/PT.DKI
yang
dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
15
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), selanjutnya disebut
UU 48/2009. Salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih jauh
mengenai kewenangan Mahkamah, Mahkamah memandang perlu untuk menegaskan
beberapa hal berkenaan dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh
para Pemohon sebagai berikut:
[3.2.1]
Bahwa setelah Mahkamah membaca dengan saksama perbaikan
permohonan para Pemohon telah ternyata bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2018 yang disebut oleh para Pemohon dalam posita dan petitumnya sebagai Undang-
Undang tentang Karantina Kesehatan adalah kurang tepat karena penyebutan yang
tepat adalah Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan;
[3.2.2]
Bahwa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa
perbaikan permohonan pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2020, Panel Hakim telah
minta ketegasan kepada para Pemohon terhadap judul undang-undang yang
dimohonkan
pengujian
dan
para
Pemohon
diberikan
kesempatan
untuk
memperbaikinya, namun para Pemohon menyatakan bahwa judul undang-undang
yang digunakan yang tertera di dalam permohonan telah benar dan tidak ada
perbaikan terhadap judul undang-undang [vide Risalah Sidang Pemeriksaan
Perbaikan Permohonan tanggal 30 Juni 2020]. Namun setelah persidangan selesai,
melalui Kepaniteraan, para Pemohon meminta untuk melakukan renvoi terhadap judul
undang-undang tersebut. Permintaan tersebut tidak dikabulkan karena para Pemohon
telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki dalam persidangan tetapi kesempatan
tersebut tidak digunakan;
[3.2.3]
Bahwa para Pemohon baru menyadari adanya kekuranglengkapan
penyebutan
judul
undang-undang
setelah
sidang
ditutup
dan
bermaksud
memperbaikinya. Namun demikian, sesungguhnya para Pemohon telah menuliskan
nomor undang-undang, nomor lembaran negara (vide perbaikan permohonan
16
halaman 1, pada bagian perihal) dengan benar berkaitan dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, hal ini dikuatkan juga
dengan bukti yang diserahkan oleh para Pemohon (vide bukti P-2). Oleh karenanya
Mahkamah meyakini bahwa undang-undang yang dimaksud para Pemohon adalah
Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan;
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka menurut
Mahkamah permohonan para Pemohon adalah permohonan untuk menguji
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 128. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236,
selanjutnya disebut UU 6/2018) terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan
warga
negara
Indonesia
(termasuk
kelompok
orang
yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
17
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya,
telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima)
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum
para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
dalam permohonan a quo adalah Pasal 55 ayat (1) sepanjang kata “orang” UU
6/2018 yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 55 ayat (1) UU 6/2018 sepanjang kata “orang”
18
“Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan
hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab
Pemerintah Pusat.
2. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, Pemohon I
adalah warga Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan yang berprofesi sebagai
advokat dan Pemohon II adalah warga Jakarta yang berprofesi sebagai advokat;
3. Bahwa pada saat permohonan ini diajukan baik Kota Banjarbaru maupun DKI
Jakarta sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB);
4. Bahwa menurut para Pemohon pemberlakuan PSBB tidak efektif dalam memutus
mata rantai penyebaran Covid-19 dan sebagai pembayar pajak, para Pemohon
merasa memiliki kepentingan agar penanganan Covid-19 berjalan secara efektif
dan efisien, karena pada kenyataannya dana yang dikeluarkan pemerintah untuk
penanganan Covid-19 sudah sangat besar yaitu sebesar Rp. 677.
Kata Kunci
Karantina Wilaya
