Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 23 September 2019
Tanggal Registrasi: 2019-04-15
Pemohon
PT. Hollit International diwakili oleh Anne Patricia Sutanto selaku Direktur Kuasa Hukum : Sari Agustin, Soesilowati Tanoedjaja, Arief Sunjaya, dkk
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K), Wahiduddin Adams (A), Saldi Isra (A), Anak Agung Dian Onita (PP)
Amar Putusan
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan [[Pasal 56]] UU PPHI tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2004]] tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->
