Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 34/PUU-XVII/2019 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 23 September 2019

Tanggal Registrasi: 2019-04-15

Pemohon

PT. Hollit International diwakili oleh Anne Patricia Sutanto selaku Direktur Kuasa Hukum : Sari Agustin, Soesilowati Tanoedjaja, Arief Sunjaya, dkk

Majelis Hakim

Manahan MP Sitompul (K), Wahiduddin Adams (A), Saldi Isra (A), Anak Agung Dian Onita (PP)

Amar Putusan

Mengadili: 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan [[Pasal 56]] UU PPHI tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2004]] tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 7]] - [[Pasal 24 ayat (1)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->