Permohonan Pengujian Pasal 35 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 19 Oktober 2017
Tanggal Registrasi: 2017-07-11
Pemohon
1. Muhammad Makmun Ibnu Fuad, S.E.; 2. Fadhilah Budiono; 3. Drs. H. Achmad Syafii, M.Si; 4. Dr. KH. A. Busyro Kari M., M.Si; 5. Imron Rosyadi, S.E., M.Si; 6. KH. Imam Ubaidillah, S.Pd; 7. Halili; 8. H. Herman Dali Kusuma, M.H.; 9. KH. Ali Karror Shinhaji; 10. KH. M. Nurudin A. Rachman, S.H.; 11. H. Achmad Zaini; berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal: 17 Januari 2017; 5 dan 9 Februari 2017; 4, 5, 6, dan 7 Maret 2017; 6 April 2017; dan 29 Juni 2017 memberikan kuasa kepada Dr. Deni Setya Bagus Yurewan, S.H., M.S., dkk
Majelis Hakim
Aswanto (K), Wahiduddin Adams (A), Suhartoyo (A), Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
Mengadili,
1. Permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, dan Pemohon X tidak dapat diterima.
2. Menolak permohonan Pemohon XI untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 34 ayat (2) huruf d]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
