Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 31 Agustus 2021
Tanggal Registrasi: 2021-07-16
Pemohon
Muh. Yusuf Sahide, S.H.
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Arief Hidayat (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang in casu pengujian norma Pasal
69B ayat (1) dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6409, selanjutnya disebut UU 19/2019) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
33
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
34
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 yang menyatakan
sebagai berikut:
Pasal 69B ayat (1): Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik
atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai
pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun
sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil
negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69C: Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil
negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia [vide bukti P-1] yang menjabat
sebagai Direktur Eksekutif pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang
bernama KPK Watch Indonesia [vide bukti P-2, bukti P3, bukti P-4, dan bukti P-
7 sampai dengan bukti P-10].
3. Bahwa menurut Pemohon, KPK Watch Indonesia merupakan lembaga yang
kegiatannya
berkaitan
dengan
pengawasan
terhadap
kinerja
Komisi
Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebut KPK) yang memiliki misi antara
lain untuk berpartisipasi dalam mengawasi kinerja KPK atas kewenangannya
dalam memberantas korupsi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 angka (1)
AD/ART [vide bukti P-3];
4. Bahwa menurut Pemohon, KPK Watch Indonesia didirikan khusus untuk
berperan aktif dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara
35
tindak pidana korupsi yang dijalankan oleh KPK dalam upaya untuk
menjalankan misi lembaga yakni berpartisipasi dalam mengawasi kinerja KPK
dalam memberantas korupsi, memperjuangkan terwujudnya sistem politik,
hukum, ekonomi dan birokrasi yang bersih dan bebas korupsi serta
berpartisipasi dalam proses pengawasan kebijakan publik menuju Indonesia
yang bersih dan bebas korupsi.
5. Bahwa menurut Pemohon, KPK Watch Indonesia telah berulangkali melakukan
langkah-langkah hukum terkait dengan kinerja KPK seperti di antaranya
membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh Ketua KPK yang pada waktu itu Ketua KPK menemui petinggi
partai serta memberikan kritikan kepada KPK terkait penanganan kasus dugaan
yang merintangi penyidikan dengan terdakwa Lucas. Selain itu, Pemohon juga
aktif menjadi narasumber di berbagai media nasional terkait dengan kinerja
KPK.
6. Bahwa menurut Pemohon, dengan diberlakukannya Pasal 69B ayat (1) dan
Pasal 69C UU 19/2019 telah menyebabkan hak konstitusional Pemohon
terlanggar khususnya apabila dikaitkan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
7. Bahwa menurut Pemohon, pemberantasan tindak pidana korupsi harus
dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan,
yang dilakukan bersama-sama dan sebagai konsekuensinya, maka personil-
personil yang saat ini sedang dan tengah melaksanakan tugas dan kewenangan
di tubuh KPK haruslah dipertahankan, bukan untuk diberhentikan. Oleh karena
dengan dipertahankannya pegawai KPK yang meliputi pula penyelidik atau
penyidik yang ada dan berpengalaman serta berdedikasi tinggi, kinerja KPK
akan dapat memenuhi harapan masyarakat luas.
8. Bahwa menurut Pemohon, alih status pegawai KPK termasuk penyelidik dan
penyidik menjadi Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut ASN) seharusnya
tidak menghambat atau bahkan menjadi batu sandungan bagi pegawai KPK
yang telah memiliki pengalaman dan integritas dalam berkarya dan bertugas di
KPK.
36
9. Bahwa menurut Pemohon, akan sangat sulit bagi KPK untuk menjalankan
fungsinya dengan baik dalam pemberantasan korupsi jika personil-personil yang
ada justru dikurangi (
Kata Kunci
Pelaksanaan TWK untuk Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN
