Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 8 Juli 2015
Tanggal Registrasi: 2015-03-09
Pemohon
Aji Sumarno, S.SIP., MM. Pegawai Negeri Sipil Kuasa Pemohon: Mappinawang, S.H., dkk
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati (K) Wahiduddin Adams (A), I Dewa Gede Palguna (A), Sunardi (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan a quo adalah permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut UU
8/2015) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945).
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo.
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
44
Mahkamah Konstitusi (Lembaharan Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian
Undang-Undang, in casu Pasal 7 huruf r UU 8/2015, sehingga Mahkamah
berwenang untuk mengadilinya.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, seseorang atau suatu pihak untuk dapat diterima
sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kualifikasi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang dirugikan dalam
kualifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas.
45
[3.6]
Menimbang
bahwa,
berkenaan
dengan
kerugian
konstitusional,
Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa untuk dapat dikatakan ada kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
UU MK harus terpenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonan a quo telah
menjelaskan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia, yang
kebetulan memiliki hubungan kekerabatan karena perkawinan dengan Bupati
Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu dalam hal ini sebagai ayah
mertua Pemohon. Dengan keadaan demikian, terdapat potensi bahwa hak
konstitusional Pemohon akan dirugikan dan kerugian dimaksud, menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, apabila Pemohon
mencalonkan diri sebagai kepala daerah yang disebabkan oleh keberadaan
ketentuan Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, in casu Pasal 7 huruf r
UU 8/2015. Hak-hak konstitusional dimaksud, menurut Pemohon, adalah hak atas
kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan [Pasal 27 ayat (1) UUD
1945], hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum [Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945], hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
46
pemerintahan [Pasal 28D ayat (3) UUD 1945], hak untuk bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun [Pasal 28I ayat (2) UUD 1945].
Dengan uraian demikian tampak adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian
hak-hak konstitusional sebagaimana didalikan Pemohon dengan berlakunya Pasal
7 huruf r UU 8/2015 yang dimohonkan pengujian. Tampak pula bahwa jika
permohonan ini dikabulkan maka kerugian sebagaimana diuraikan di atas tidak
akan terjadi.
Berdasarkan uraian di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian
Undang-Undang a quo.
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa terhadap norma Undang-Undang dan penjelasan
norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam
permohonan a quo, in casu Pasal 7 huruf r UU 8/2015, telah pernah dimohonkan
pengujian dan Mahkamah telah pula menyatakan pendiriannya sebagaimana
tertuang dalam Putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015, bertanggal 8 Juli 2015, dengan
Kata Kunci
Aji Sumarno;Mappinawang;Sofyan;Bakhtiar;Mursalin Jalil;Kantor Hukum Mappinawang;69/PAN.MK/2015;1 Tahun 2015;Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014;
